Breaking News

Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi: Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam


Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) mengultimatum Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait 56 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

TWK merupakan salah satu syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.

Terdapat 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, meski muncul kecurigaan dari publik bahwa tidak lolosnya 56 pegawai itu sebagai upaya melemahkan KPK.

Hal itu mengingat 56 orang yang tidak lolos itu merupakan pegawai-pegawai yang memiliki reputasi dalam membongkar kasus-kasus besar.

BEM SI dan GASAK turut menyuarakan hal itu dalam Surat Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi pada 23 September 2021.

BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi segera menindaklanjuti hasil TWK dengan mengangkat 56 pegawai itu menjadi ASN.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Singkatnya, Presiden memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil TWK didasarkan putusan MA serta PP 17/2020 sebagai pemimpin ASN tertinggi sehingga berpeluang untuk melantik dan memulihkan hak pegawai karena didasarkan pada pelaksanaan TWK yang tidak sah, berkeadilan dan rasional dengan didasarkan pada laporan faktual dari Komnas HAM dan ORI," sebut BEM SI dan GASAK dalam Surat Terbuka yang diterima Pikiran-rakyat.com pada 23 September 2021.

BEM SI dan GASAK berharap Jokowi berpihak terhadap bangsa dan rakyat dengan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN. Apalagi Jokowi beberapa kali pernah menyampaikan janji soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021. JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING. MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN."

Sebelumnya, Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin banyak berkomentar terkait nasib 56 pegawai KPK.

"Saya enggak akan jawab (soal nasib 56 pegawai KPK), tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi pada 15 September 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi: Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi: Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar