Breaking News

Alda 'The Changcuters' Dicecar Jaksa KPK Soal Pengadaan Sembako Covid-19 di Bandung Barat


Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sembako Covid-19 di Bandung Barat menghadirkan gitaris grup band 'The Changcuters' Arlanda Ghazali Langitan atau Alda.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021.

Terdakwa dalam kasus ini yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan pengusaha asal Lembang, M. Totoh Gunawan.

Pada persidangan hari ini, Alda dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andri Wibawa.

Ia dicecar soal pengadaan sembako yang kemudian dijadikan beberapa paket untuk dibagikan kepada masyarakat KBB.

Dalam kesaksiannya, Alda yang hadir menggunakan kemeja warna merah marun itu menceritakan awal mula terlibat dalam pusaran kasus yang menjerat orang nomor satu di Bandung Barat.

Diterangkan Alda, dia diminta oleh ibu mertuanya untuk melakukan koordinasi pengadaan sembako untuk bansos di Bandung Barat.

Secara kebetulan, mertua Alda memang memiliki usaha grosir sembako.

"Diminta ibu mertua karena bergerak di pengadaan sembako," kata Alda saat ditanya Jaksa KPK, Budi Nugraha.

Diungkapkan Alda, dirinya semula memang tidak mengenal secara langsung Andri Wibawa.

Ia baru bertemu dengan anak Aa Umbara itu saat datang ke gudang sembako di Cimareme. Saat itu ia baru diperkenalkan ke Andri oleh temannya, Hardi.

Hardi juga merupakan teman Andri yang kemudian memperkenalkan ke Deni dan mencari perusahaan untuk pengadaan sembako.

Dijelaskan Alda, Hardi pernah datang ke ibu mertuanya untuk menanyakan soal barang untuk bansos salah satunya beras.

"Jadi Hardi datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos Covid-19. Setelah deal, baru ke saya," ungkap Alda.

Pada persidangan itu, Jaksa KPK juga mencecar Alda soal barang apa saja yang dibeli Andri dari toko grosir ibu mertuanya.

Secara jujur, Alda menuturkan, ia dan ibu mertuanya menyediakan beras. Selain itu ada juga bahan pokok lainnya berupa teh celup minyak sayur hingga susu kaleng.

"Rp 2,5 miliar (untuk) beras dan minyak sayur Rp 700 juta. Susu kaleng Rp 224 juta lebih," jelas Alda menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam persidangan, Alda juga menyebut sampai saat ini Andri Wibawa masih memiliki utang ke keluarganya.

"Pinjaman Andri ke ibu mertua sebesar Rp 640 juta. Sampai sekarang belum dikembalikan," tandasnya.

Sebelum dihadirkan sebagai saksi ke persidangan, KPK beberapa waktu lalu telah memeriksa Alda, sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
Alda 'The Changcuters' Dicecar Jaksa KPK Soal Pengadaan Sembako Covid-19 di Bandung Barat Alda 'The Changcuters' Dicecar Jaksa KPK Soal Pengadaan Sembako Covid-19 di Bandung Barat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar