Breaking News

3 Tuntutan KontraS Untuk Lembaga Peradilan Atas Dugaan Pengistimewaan Terhadap Oknum Polisi Dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Briptu FR dan Ipda MYO sebagai tersangka perkara dugaan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

KontraS mengatakan bahwa pihaknya menduga keputusan Jaksa tersebut merupakan praktik lanjutan atas upaya pengistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana.

Pasalnya, sebelum adanya putusan Kejaksaan atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diketahui tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kedua anggota Polri tersebut karena beberapa alasan yang dianggap objektif, yaitu tersangka berstatus sebagai anggota Polri dan mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri, serta akan kooperatif selama persidangan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari KontraS, Senin, 6 September 2021, pihaknya berpendapat bahwa alasan Kejaksaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.

Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif, maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi.

Selain itu, perlu dicermati dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku terjadi ketika kedua tersangka melakukan kerja-kerja pemolisian.

Oleh karena itu, pihak KontraS merasa khawatir karena para terduga pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, sehingga perbuatan serupa dapat kembali terjadi.

Didasari pada penjelasan tersebut, KontraS menduga tidak ditahannya para terduga pelaku, semata-mata bukan karena pertimbangan objektif melainkan pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum itu sendiri yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang merupakan alasan objektif terkait penahanan, pada intinya menyatakan penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, dalam kasus ini diduga memenuhi pertimbangan objektif tersebut. Sebab, para terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya lima tahun atau lebih.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, KontraS mendesak lembaga terkait untuk:

1. Kapolri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik-praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang sedang berhadapan dengan hukum;

2. Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua anggota Polri aktif yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek;

3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku dan membuka akses proses persidangan seluas-luasnya bagi publik, sehingga dapat dilakukan pengawasan atas jalannya proses persidangan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI/Net
3 Tuntutan KontraS Untuk Lembaga Peradilan Atas Dugaan Pengistimewaan Terhadap Oknum Polisi Dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI 3 Tuntutan KontraS Untuk Lembaga Peradilan Atas Dugaan Pengistimewaan Terhadap Oknum Polisi Dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar