Breaking News

18 ABK WNI yang Dibebaskan Pengadilan Yaman Pulang ke Indonesia


KBRI untuk Oman dan Yaman mengatakan 18 WNI anak buah kapal (ABK) yang telah dibebaskan pengadilan Yaman telah diberangkatkan ke Tanah Air. Mereka yang sebelumnya bekerja di kapal ikan Cobija berbendera Somalia itu bertolak dari Yaman pada Kamis waktu setempat.

"(Sebanyak) 18 ABK Kapal Ikan Cobija berbendera Somalia, Kamis (16/9) mulai meninggalkan Yaman. ABK tersebut selanjutnya akan transit di Cairo, sebelum dijadwalkan tiba di Jakarta Sabtu mendatang (18/9)," kata KBRI Oman dan Yaman melalui keterangan yang diterima detikcom, Kamis (16/9/2021).

KBRI Oman dan Yaman mengatakan para ABK itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka berangkat pada 2019 lalu.

"18 ABK tersebut berasal dari Sulawesi Tenggara, Maluku, Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta. Sebelumnya mereka berangkat dari Myanmar Desember 2019 dan tiba di Pelabuhan Mukalla Yaman September 2020," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Cobija dibebaskan oleh pengadilan di Yaman. Para ABK itu diperbolehkan meninggalkan kapal Cobija dan dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 16 September.

"(Sebanyak) 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Cobija, mendapat pembebasan dari Pengadilan di Yaman. Dalam surat Jaksa Agung Republik Yaman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut, tanggal 8 Agustus 2021," kata Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, YM Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, terkecuali kapten kapal, yang merupakan WN Spanyol. Dia masih menunggu putusan tingkat kasasi atas perkara banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.

Kapal Cobija adalah kapal ikan yang dimiliki WN Somalia bernama Mohammad Abdul Kadir melalui perusahaan bernama Somalink Fisheries Investment Company, yang beralamat di Bosaso, Purtland State of Somalia.

Kasus 18 ABK berawal ketika kapal berangkat dari Myanmar akhir Desember 2019. Setelah beroperasi di laut selama 9 bulan, kapal tiba di Yaman pada 26 September 2020.

Selama berada di Yaman, ABK dijanjikan pulang ke Indonesia. Namun pemilik kapal tidak memenuhi janjinya. Kondisi di kapal yang memprihatinkan, terbatasnya makan, dan minum, serta cuaca di Yaman yang panas, membuat ABK makin menderita.

Pada Juni lalu, ABK menghubungi KBRI Muscat untuk meminta pertolongan. KBRI segera menindaklanjuti dengan menghubungi otoritas di Yaman, Kemlu RI, dan pihak-pihak terkait.

Kontak dan negosiasi terus ditingkatkan, antara lain dengan Kedutaan Yaman di Oman, Kemlu Yaman di Arab Saudi, Kemlu Yaman di Hadramaut, Imigrasi, otoritas kelautan dan perikanan di Mukalla, serta otoritas pengadilan dan kejaksaan di Mukalla.

Dubes RI untuk Oman dan Yaman, YM Mohamad Irzan Djohan, secara khusus telah bertemu dengan Menlu Yaman, YM Dr Ahmad Awadh bin Mubarak, di Riyadh pada Minggu (15/8) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Dubes Irzan meminta agar 18 ABK Indonesia dapat dilepaskan dari tuntutan hukum terhadap kapten kapal dan Kapal Cobija.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: 18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman pulang ke RI (Foto: dok. KBRI Yaman)
18 ABK WNI yang Dibebaskan Pengadilan Yaman Pulang ke Indonesia 18 ABK WNI yang Dibebaskan Pengadilan Yaman Pulang ke Indonesia Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar