Rekam Jejak Hakim yang Vonis Djoko Tjandra, Beri Diskon Jaksa Pinangki
Kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra memang sukses menyita perhatian publik. Apalagi ia sempat menjadi burun selama 11 tahun.
Meski tergolong narapidana korupsi yang besar, Djoko Tjandra hanya mendapat hukuman3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Selain hukuman yang makin ringan, Djoko Tjandra juga mendapat remisi dua bulan.
Tak pelak keringanan yang dirasakan Djoko itu pun sukses membuat banyak orang geram.
Banyak yang kemudian penasaran dengan hakim-hakim yang menangani kasus korupsi Djoko Tjandra, dan tega memangkas hukuman.
Dari penelusuran Pikiran-Rakyat.com, hakim yang menangani kasus Djoko Tjandra mirip dengan hakim yang menangani kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang vonis itu diketuai oleh Muhammad Yusuf, dengan dibantu 4 hakim anggota di antaranya Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Muhammad Yusuf
Saat ini Muhammad Yusuf menjabat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta degan golongan Pembina Utama IV/e.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pria kelahiran Sumedang, 18 Oktober 1955 ini sempat diangkat menjadi ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Kemudian ia diangkat sebagai Hakim Tinggi di Kalimantan Selatan, dan dilantik pada 20 April 2010 lalu.
Yusuf sering menangani kasus mega korupsi, kemudian hobi memberi diskon hukuman bagi para koruptor.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id per 5 Februari 2021, harta kekayaan Yusuf mencapai Rp2.405.392.839. Yusuf tercatat memiliki dua tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
Alat transportasi yang dimiliki Yusuf mencapai Rp326 juta, harta bergerak lainnya mencapai Rp336.150.000, kas dan setara kas mencapai Rp43.242.839.
Haryono
Dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Haryono memiliki golongan Pembina Utama IV/e.
Lelaki kelahiran Malang, 18 Agustus 1960 ini tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp2.095.825.142 pada 10 Februari 2021 lalu.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar, alat transportasi dan mesin Rp372 juta, harga bergerak lain Rp3,4 juta, kas dan setara kas Rp120.425.142
Singgih Budi Prakoso
Singgih menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Per 25 Januari 2021 lalu, total kekayaan Singgih mencapai Rp1.724.544.360 yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar, alat transportasi dan mesin Rp51 juta, harta bergerak lainnya Rp42,5 juta, kas dan setara kas Rp42.644.360, serta utang senilai Rp11,6 juta.
Reny Halida Ilham Malik
Wanita kelahiran Jakarta Timur, 3 Maret 1959 ini merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Reny tercatat pernah menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa eks ketua umum PPP, Romahurmuziy.
Reny juga memangkas hukuman Romy, dari yang semula dua tahun penjara menjadi satu tahun penjara saja.
Per 14 Februari 2021, Reny tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp8.347.943.448 yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3,2 miliar, alat transportasi dan mesin Rp380 juta, harta bergerak lainnya Rp4,44 miliar, kas dan setara kas senilai Rp327.943.448.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Djoko Tjandra/Net
Rekam Jejak Hakim yang Vonis Djoko Tjandra, Beri Diskon Jaksa Pinangki
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar