Polisi Ajukan Pengadaan 21 Juta Pelat Nomor Putih, Kapan Aturan Mulai Berlaku?
Korlantas Polri akan segera memberlakukan kebijakan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini diketahui dari tindakan yang dilakukan Polri pada pertengahan Agustus 2021.
Pada Agustus ini, Polri diketahui telah mengajukan pengadaan pelat nomor baru yang akan menggantikan pelat nomor lama berwarna hitam.
Diketahui kalau Polri sudah mengajukan pengadaan 21 juta pelat nomor putih untuk segera digunakan dalam waktu dekat.
""Pengadaan TNKB tetap semua, secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih tulisan hitam.
"Jadi tahun lalu kalau tidak salah sudah ada pengadaan 21 juta pelat nomor kurang lebihnya," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Taslim menyatakan 21 juta pasang pelat nomor tersebut sudah dihitung dari jumlah kendaraan roda dua dan empat di Indonesia.
Menurutnya di dalam negeri sudah ada lebih dari 141 juta unit dengan tambahan kendaraan per tahun mencapai 6 juta unit.
Terkait kapan diberlakukannya aturan pelat nomor putih, Taslim menjelaskan aturan akan segera diberlakukan secara bertahap.
Aturan akan dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi dan juga kendaraan yang sudah habis masa berlaku STNK lima tahunan.
Taslim juga menjelaskan bagaimana nasib dari pelat nomor kendaraan bermotor hitam yang saat ini masih digunakan.
Dia menyatakan aturan pelat nomor putih akan segera diberlakukan jika stok desain pelat warna hitam sudah habis.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: 4 Warna Pelat Nomor Tahun 2021 /Bapenda Jabar
Polisi Ajukan Pengadaan 21 Juta Pelat Nomor Putih, Kapan Aturan Mulai Berlaku?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar