Adsterra

Breaking News

Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Dipenjara 3,5 Tahun


Ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia makin menjadi-jadi. Para koruptor yang tega maling uang negara bisa mendapat hukuman ringan.

Kondisi tersebut justru berbeda dengan yang dialami sejumlah tersangka pelanggaran ringan, yang justru dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan.

Kasus hukum Djoko Chandra menjadi contoh tumpulnya pisau hukum di Indonesia bagi orang-orang kaya.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali, yang dijerat dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Ia kemudian mengajukan banding dan dikabulkan hakim. Hukumannya pun menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Belum cukup sampai di situ saja, Djoko Tjandra lagi-lagi mendapat keisitimewaan dengan menerima remisi dua bulan.

Keistimewaan yang diterima narapidana korupsi yang telah buron selama 11 tahun itu sukses membuat banyak orang marah.

Kasus Djoko Tjandra ini bertolak belakang dengan kasus yang dihadapi oleh TM (37) dan NA (20) warga Kabupaten Magelang yang terjerat kasus hukum setelah ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di wilayah Gunung Sumbing.

TM dan NA nekat dua kali mencuri di area tersebut karena kepepet tak lagi punya uang untuk menghidupi keluarga mereka.

Dari kayu manis yang dicuri, TM dan NA akan menjualnya dalam bentuk sudah dikupas dengan harga Rp25.000 per kilogramnya.

Warga Kabupaten Magelang itu kepergok oleh masyarakat Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung pada 11 Juli 2021 lalu.

Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat dengan pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

TM dan NA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banya Rp3,5 miliar.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A
Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Dipenjara 3,5 Tahun Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Dipenjara 3,5 Tahun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar