Oknum Prajurit TNI Ditahan karena Halangi Ambulans, Bayi Kritis di Dalamnya Meninggal Dunia
Entah apa yang ada dipikiran oknum prajurit TNI, tega menghalangi laju ambulans yang sedang membawa bayi kritis ke rumah sakit. Lantaran terganggu dalam menyelamatkan nyawa sang bayi, petugas di dalam mobil ambulans lantas merekam ulah oknum anggota TNI tersebut.
Video yang direkam lantas diunggah ke sosial media, dan akhirnya viral dengan beragam komentar untuk sang prajurit.
Dalam video dan suara yang ada dalam rekaman video, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Setelah viral, akhirnya terungkap identitas oknum anggota TNI tersebut, berinisial Praka AMT. Prajurit yang berseragam lengkap saat menghalangi laju ambulans ternyata merupakan personel Kodam Jaya.
Dari keterangan petugas di dalam ambulans, kendaraan melaju kencang lantaran membawa bayi kritis menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih. Sopir ambulans, Gholib mengaku saat itu memperlambat laju mobil lantaran mendekati traffic light.
Saat itulah, diakui sang sopir ambulans tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT. Dia menyebut insiden penyerempetan terjadi lantaran Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.
Merasa motornya terserempet, Praka AMT bereaksi, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.
"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara prematur," kata sopir ambulans, Gholib, dalam akun media sosialnya, @gholibnurilham.
"Namun di saat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan sirine kami, padahal sebelum melewati persimpangan, saya sudah memperlambat laju ambulans," ujar Gholib.
Meski dihalang-halangi, sang sopir tetap berusaha memacu kendaraannya demi upaya menyelamatkan sang bayi.
Sayangnya kata Gholib, meski akhirnya tiba di RSUD Budhi Asih, sang bayi meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih. "Keluarga bayinya nggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tutur dia.
Kini, atas perbuatan yang dilakukan oknum anggota TNI Praka AMT, harus menjalani proses hukum dan mengalami penahanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu 14 Agustus 2021 menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD.
Di sisi lain, Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung mengambil langkah tegas pada Praka AMT. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Begini nasib oknum anggota TNI pengahalang ambulans. Lantaran terganggu dalam menyelamatkan nyawa sang bayi, petugas di dalam mobil ambulans lantas merekam ulah oknum anggota TNI tersebut. /Instagram @warungjurnalis/@tni_angkatan_darat
Oknum Prajurit TNI Ditahan karena Halangi Ambulans, Bayi Kritis di Dalamnya Meninggal Dunia
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar