Adsterra

Breaking News

Moeldoko Ancam Jerat ICW Pakai UU ITE: Saya Melihat Pasal Ini yang Mungkin Paling Tepat


Sudah ketiga kalinya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait pencemaran nama baik.  Sebab, sebelumnya ICW merilis pernyataan yang menyebut bahwa adanya dugaan keterlibatan Moeldoko yang mengambil keuntungan dari pengadaan obat Ivermectin.

Namun, kali ini Moeldoko juga mengancam akan mengadukan peneliti ICW yakni Egi Primayogha dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata Otto Hasibuan.

Selain itu Moeldoko melalui Otto Hasibuan, telah mengirimkan somasi ketiga kepada peneliti ICW Egi Primayogha, yang pertama pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.

Dalam somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube, harus pasal UU ITE jadinya," kata Otto.

Lebih lanjut, Otto menyebut aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

"ICW ini 'kan bukan lembaga hukum, saya lihat, ya, di sana pun adanya koordinator, bukan direktur karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi dan satu lagi yang menulis itu, saya lupa namanya. Jadi, itu yang kami laporkan karena perbuatan pidana oleh Egi tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, ya, dia harus kena," kata Otto.

Kemudian, Otto menyebut pihaknya memang sudah menerima jawaban dua somasi sebelumnya. Akan tetapi, pihaknya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan ICW.

"Setelah kami somasi, mereka mengatakan ini bukan fitnah, melainkan misinformasi jadi sesungguhnya kalau mereka misinformasi sepatutnya meralat, mencabut berita Pak Moeldoko karena pertanyaan semula melakukan ekspor beras sudah merugikan Pak Moeldoko, nama baik sudah telanjur tercemar, tidak bisa entengnya misinformasi lalu selesai," tutur Otto.

Untuk itu, Otto mengungkapkan bila ICW hanya menduga perbuatan Moeldoko, tidak sepantasnya disampaikan ke publik.

Sebab dugaan itu hanya di dalam hati, menurut Otto, tidak boleh dilontarkan karena mereka bukan pers, melainkan organisasi biasa yang tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu.

"Jadi, dengan tegas saya sampaikan kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti mereka menyebut melakukan misinformasi berarti 'kan sudah mengaku salah tetapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf." ujar Otto.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: KSP Moeldoko. /KSP
Moeldoko Ancam Jerat ICW Pakai UU ITE: Saya Melihat Pasal Ini yang Mungkin Paling Tepat Moeldoko Ancam Jerat ICW Pakai UU ITE: Saya Melihat Pasal Ini yang Mungkin Paling Tepat Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5