Breaking News

Makin Nodai Citra KPK, ICW: Harusnya Dewas Laporkan Kasus Lili Pintauli ke Polisi


Terkait sanksi yang diputuskan Dewan Pengawas dalam menindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar itu dinilai tidak sebanding.

Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Pelanggaran etik tersebut kian menggambarkan adanya permasalahan serius, terutama dalam hal menjaga integritas, di antara Komisioner KPK.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif.

Sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, akan tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Sementara itu sebelumnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK salah satunya Lili, dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK.

Lebih lanjut, ICW menyoroti pada regulasi lain, tepatnya Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001.

Yakni tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang sudah menegaskan pula bahwa pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.

Tak hanya itu, tetapi menurut ICW putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat.

Demikian, melihat tindakan Lili tersebut, ICW memberikan saran terkait sejumlah langkah hukum yang harus ditempuh.

Pertama, Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai.

Menurut ICW, penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kedua, menurut ICW Dewan Pengawas harus melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian. Sebab, langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs ICW, pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.

Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara, hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.

Sehingga, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewan Pengawas, menurut ICW lebih baik Lili segera mengundurkan diri dari KPK.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Amir Faisol
Makin Nodai Citra KPK, ICW: Harusnya Dewas Laporkan Kasus Lili Pintauli ke Polisi Makin Nodai Citra KPK, ICW: Harusnya Dewas Laporkan Kasus Lili Pintauli ke Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar