Adsterra

Breaking News

Kritik Alasan Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Hakim Tampaknya Tak Berani


Seperti yang telah diputuskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan akibat korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tentunya dari vonis tersebut mengundang respon publik, yang tentunya tak puas dengan vonis 12 tahun penjara itu.

Sebagaimana Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam memberikan putusan terhadap Eks Mensos Juliari Batubara, salah satu hal yang meringankan dalam putusan itu yakni Eks Menteri Sosial Juliari Batubara sudah cukup menderita karena dihina dan dimaki masyarakat terkait kasus korupsi itu.

Namun terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan apresiasi pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap Juliari Batubara.

"Vonis telah melebihi tuntutan jaksa, jadi bisa diapresiasi," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp32.48 miliar.

Tak hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Juliari juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara.

Menurut Boyamin, seharusnya KPK berani menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena Pasal 12 maupun Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menjerat Juliari dengan hukuman tersebut.

"Itu yang kita sayangkan, karena hanya menuntut 11 tahun," tutur Boyamin.

Selain itu, Koordinator MAKI ini juga mengkritisi alasan perundungan yang disebut sebagai faktor yang meringankan vonis Juliari Batubara.

Sebab bagi Boyamin, cukup menggunakan alasan bahwa Juliari belum pernah dihukum dan merupakan seorang kepala keluarga sebagai peringan vonis, tidak perlu perihal perundungan.

"Di sisi lainnya, ada faktor yang memberatkan. Meski Juliari kooperatif, dia tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan," tutur Boyamin.

Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mengatakan bahwa seharusnya Juliari bisa dituntut menjadi 15 atau 20 tahun. Sifat tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan, bagi Boyamin, mempersulit proses pengadilan.

"Tetapi hakim nampaknya tidak terlalu berani untuk naik terlalu tinggi," ujar Boyamin.

Namun, keputusan Majelis Hakim berupa penambahan masa tahanan menjadi 12 tahun merupakan keputusan yang aman, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebab, apabila dinaikkan menjadi 20 tahun, terdapat kemungkinan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi jika diajukan banding.

Meskipun demikian, Boyamin menyatakan bahwa MAKI menghormati putusan pengadilan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan. /ANTARA
Kritik Alasan Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Hakim Tampaknya Tak Berani Kritik Alasan Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Hakim Tampaknya Tak Berani Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar