Breaking News

KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, Pakar Hukum: Kalau Benar Ngapain Takut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Itu terkait dengan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terjadi maladministrasi.
 
Menurut pakar Hukum Suparji Ahmad sikap lembaga antirusuah itu menolak melaksanakan rekomendasi ORI perlu dipertanyakan.

“Apakah memang rekomendasi tidak sesuai dengan fakta, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau ada faktor yang lain,” kata Suparji, Sabtu (7/8/2021).

Kenda demikian, lanjut Suparji, KPK tidak bisa serta merta menolak temuan ORI tersebut tanpa alasan jelas.

“Tidak bisa menolak tanpa alasan dan argumentasi yang jelas,” ucapnya.

Menurut Suparji, jika lembaga di bawah pimpinan Firli Bahuri itu merasa dijalan yang benar. Seharusnya tidak takut menindaklanjuti rekomendasi Ombusdman tersebut.

“kalau memang KPK benar nggak usah takut harus memberikan penjelasan mengapa terjadi keberatan, mengapa tidak dapat mengikuti rekomendasi Ombusdman, seharusnya dijelaskan transparan,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika memang benar, KPK sejak awal memberikan penjelasan kongkrit dan tidak menyisakan polemik di tengah masyarakat.
 
“Jangan kemudian tidak melaksanakan rekomendasi karena sudah merasa benar, akan tetapi tidak ada transparansi atas TWK itu,” tandas Suparji.

Sebelumnya, KPK menolak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman soal dugaan malaadministrasi dalam proses TWK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK.

Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai.

KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan itu pagi tadi.

“Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad/ dok: net
KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, Pakar Hukum: Kalau Benar Ngapain Takut KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, Pakar Hukum: Kalau Benar Ngapain Takut Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar