Jokowi Disebut Jadi Simbol Negara, Pakar Hukum: Itu Menghina, Masa Dia Benda Mati?
Aksi aparat menghapus mural yang bergambar wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan 404:Not Found, yang ada di kolong jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang, masih menuai polemik hingga saat ini.
Tak sedikit pihak yang menilai aksi penghapusan mural tersebut malah membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat.
Terlebih alasan penghapusan mural tersebut adalah karena dianggap melanggar kebersihan dan keindahan lingkungan. Meski begitu, mural lainnya tetap dibiarkan dan tak dihapus.
Bahkan saat ini pihak Polres Tangerang Kota masih memburu pembuat mural '404:Not Found'. Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyebut pembuat mural menghina Presiden Jokowi, yang dinilai sebagai sumber negara.
Menanggapi pernyataan pihak kepolisian bahwa Jokowi adalah lambang negara, pakar hukum tata negara Refly Harun hanya bisa tertawa.
Refly menilai Jokowi tak bisa dianggap sebagai lambang negara, karena sang presiden bukanlah benda mati.
"Sudah berkali-kali dijelaskan bahwa presiden itu bukan lambang negara, maka saya bilang mengatakan presiden lambang negara itu berarti menghina. Karena itu sama saja menganggap presiden benda mati," kata Refly, yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com bersumber dari YouTube Refly Harun.
Sang pakar hukum menyebut lambang negara Indonesia dari dulu hingga saat ini hanya ada empat hal.
"Karena selama ini lambang negara itu bukan benda hidup. Kita punya 4 simbol, dan lambang negara itu cuma 1, dan itu jadi bagian simbol-simbol tadi," ujar Refly.
"Jadi simbol negara kita adalah garuda pancasila, lalu yang kedua adalah lagu Indonesia Raya, ketiga bendera Merah Putih, keempat bahasa Indonesia," katanya.
Maka tak heran masyarakat harus menghormati empat lambang negara tersebut.
Jika masyarakat menyebut Presiden Jokowi adalah lambang negara, maka tindakan tersebut adalah hal yang keliru.
"Dia simbol negara yang tak bisa punya kesalahan, tak bisa dikritik karena dia sudah bisa diambil sebagai sebuah simbol resmi. Karena itu ada perlindungan untuk simbol-simbol tersebut. Jika kita menyebut presiden sebagai lambang negara, maka itu keliru," tuturnya.
Oleh karena itu Refly meminta aparat lebih belajar terkait hak asasi manusia (HAM), dan tak memegang teguh Undang-Undang Dasar.
"Dan menggambar 404:Not Found itu kan cuma sindiran, substansinya tidak boleh dipersoalkan, itu adalah kritik, dan itu bukan penghinaan. Sindirannya halus, hanya orang-orang intelektual saja yang mengerti hal tersebut," katanya.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Refly Harun/Net
Jokowi Disebut Jadi Simbol Negara, Pakar Hukum: Itu Menghina, Masa Dia Benda Mati?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar