Breaking News

Bandingkan Vonis HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!


Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi turut menyoroti ditolaknya gugatan banding Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui akun Twitter pribadinya, Hilmi Firdausi membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Hilmi Firdausi membeberkan fakta bahwa hakim yang menjatuhkan hukuman kepada HRS itu merupakan hakim yang sama saat memberikan potongan hukuman untuk Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Ia tampak kecewa lantaran hakim tersebut bisa dengan mudah memotong masa hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, namun sangat sulit memberikan kelonggaran untuk HRS.

"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana," ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 31 Agustus 2021.

Ia kemudian menyindir hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang sama terhadap HRS, Djoko Tjandra, maupun Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, para maling uang rakyat dan jaksa penerima suap lebih ringan dosanya dibandingkan seorang ulama yang berkata 'saya sehat'.

"Koruptor kelas kakap & jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata saya sehat," katanya.

Selain itu, Hilmi Firdausi menegaskan bahwa hukum di Indonesia saat ini dianggapnya sangat buruk.

Hal itu bisa dilihat dari perbedaan hukuman yang dijatuhkan terhadap HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Oleh karena itu, Hilmi Firdausi mengatakan sampai jumpa di pengadilan akhirat kepada para penegak hukum yang tumpang tindih.

"Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," pungkasnya.

Untuk diketahui, HRS dipastikan batal menghirup udara segar usai gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.

Dengan ditolaknya gugatan banding tersebut, dipastikan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

HRS sebelumnya terjerat kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ustadz Hilmi Firdausi/Net
Bandingkan Vonis HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat! Bandingkan Vonis HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar