Adsterra

Breaking News

4 Fakta Vonis Juliari Batubara, Terima Suap dari 109 Perusahaan hingga ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’


Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 23 Agustus 2021 itu telah memutuskan Juliari Batubara terbukti bersalah terkait korupsi dana bansos Covid-19.

Lantaran telah terbukti menerima suap dalam kasus bansos Covid-19 ini, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Selain fakta sidang vonis tersebut, berikut adalah 4 fakta sidang vonis eks Mensos Juliari Batubara.

1. Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK

Hukuman yang diterima oleh Juliari Batubara selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara tersebut lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK telah meminta Juliari Batubara untuk divonis selama 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga meminta Juliari Batubara untuk menyerahkan uang pengganti dengan total yang harus dibayar Rp14.597.450.000.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim dilaporkan Antara.

2. Terima Suap dari 109 Perusahaan

Juliari Batubara ditetapkan telah terbukti menerima suap dengan total Rp32,482 miliar dari sebanyak 109 perusahaan dalam penyaluran bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam perkara ini Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

3. Dicabut Hak Politik

Selain itu, Juliari Batubara juga dicabut hak politiknya dalam periode yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap hakim Damis.

4. Lempar Batu Sembunyi Tangan

Dalam sidang vonis Juliari Batubara ini, anggota majelis hakim juga menyebutkan eks Mensos tersebut telah lempar batu sembunyi tangan.

Juliari Batubara disebutkan telah menyangkal atas fakta-fakta yang tersaji di persidangan dan tidak berani bertanggung jawab,

"Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo dilaporkan Antara.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara/Net
4 Fakta Vonis Juliari Batubara, Terima Suap dari 109 Perusahaan hingga ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ 4 Fakta Vonis Juliari Batubara, Terima Suap dari 109 Perusahaan hingga ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5