Breaking News

Statuta UI Tidak Berlaku Surut, Komisi VI Minta Ahli Hukum Kaji Rangkap Jabatan Rektor UI


Mundurnya Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan memilih fokus sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), tidak lantas menyelesaikan persoalan.

Anggota Komisi VI Herman Khaeron, menyerahkan sepenuhnya kepada ahli hukum untuk mengkaji apakah ada sanksi bagi Ari atau tidak.

Ini lantaran saat dipilih sebagai rektor UI, Ari Kuncoro masih menjabat sebagai komisaris di BNI. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI yang berlaku saat itu melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

"Silakan para ahli hukum untuk mengkaji dan mendalami situasi seperti ini baiknya apa yang harus diambil keputusan secara hukum," ujar Herman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

“Karena memang Ari Kuncoro masuk pada saat statutanya belum diubah, dan statuta tidak berlaku surut," imbuhnya menekankan.

Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa jika posisi Ari saat dilantik mengacu pada statuta lama tentu sudah jelas ada pelanggaran.

Untuk itu, lanjutnya, harus ada kajian dari ahli hukum untuk dijadikan evaluasi Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian BUMN.

"Silakan dikaji oleh ahli hukum lah, saya juga sebagai entitas di komisi tentu juga membutuhkan juga kajian dari ahli hukum," pungkasnya.

Dalam PP 68/2013, rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, PP 75/2021, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Komisi VI Herman Khaeron/Net
Statuta UI Tidak Berlaku Surut, Komisi VI Minta Ahli Hukum Kaji Rangkap Jabatan Rektor UI Statuta UI Tidak Berlaku Surut, Komisi VI Minta Ahli Hukum Kaji Rangkap Jabatan Rektor UI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar