Breaking News

Sepakat dengan PBNU, Mahfud: Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Penanganan Covid


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Hal ini senada dengan pendapat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.
 
"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," kata Mahfud MD saat menghadiri dialog virtual terkait penanganan Covid-19 bersama Said Aqil, Senin, 26 Juli 2021.

Dalam situasi ini, Mahfud juga mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan Diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyebut Presiden Joko Widodo tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19. Hal ini ia ungkapkan menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi.

Said mengatakan Jokowi tak bisa dijatuhkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas" ujar Said Aqil.

Said menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas. Pelengseran Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dulu, bagi Said menjadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU dan karenanya tidak akan mereka lakukan juga di pemerintahan saat ini.

"Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Said.

Saat ini, Said mengatakan gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan kabinetnya sudah mulai bermunculan. Said menduga para pengganggu itu juga tahu bahwa tidak mudah melengserkan Jokowi begitu saja karena sistem presidensial yang saat ini dijalankan.

"Tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," kata Said Aqil. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Net
Sepakat dengan PBNU, Mahfud: Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Penanganan Covid Sepakat dengan PBNU, Mahfud: Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Penanganan Covid Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Pelanggaran konsitusi lagi, psk Mahfud, sebagai pelaksana Negara harus mencerdaskan kehidupan bangsa, sekolah ditutup. Lebih setahun.
    Sebagai penerima mandat pelaksanaan ber negara Pemerintah wajib melindungi segenap bangsa indonesia, termasuk pelayanan kesehatan, saat ini sakit krinis sakit tua, dibawa kerumah sakit di rapid test, antigen, swab, berpakaian APD seram, diisolasi buat surat pernyataan bersedia dikebumikan protokol covid.bayangkan isolasi itu tidak didampingi keluarga hanya menunggu kematian saja, Ekonomi, APBN, Membatasi Kegiatan masyarakat, yg gak ngerti soal kesehatan, coba kerja pemerintah, darimana tau dia covid ini mematikan, menular, obatnya, menanganinya kayak mana, menkesnya saja orang bisnis, Ketua Satgasnya, Menteri BUMN, Menteri Investasi, Menteri Ekonomi.banyak aturan udah dilanggar hanya fokus WHO, tak mempertimbangkan Pancasila dan Undang undang yg ada.

    BalasHapus