PPKM di Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Diskotek dan Tempat Pijat Buka
PPKM di Kota Makassar, Sulsel, diperpanjang. Aturan itu berlaku mulai 6
hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No.
443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota
Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Dalam Surat Edaran itu tertulis tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura,
vihara dan tempat ibadah lainnya diminta untuk ditutup sementara waktu
sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemkot dan lebih mengoptimalkan
beribadah di rumah.
Akan tetapi, Pemkot Makassar mengizinkan kegiatan usaha karaoke, rumah
bernyanyi, kelab malam, live music, diskotek, dan pijat/refleksi, dan
semacamnya untuk buka.
"Kegiatan diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,"
tulis surat edaran itu.
Selain kebijakan menutup tempat ibadah dan membuka tempat hiburan, surat
edaran itu mengatur pelaksanaan belajar mengajar yang harus dilakukan secara
daring.
Untuk operasional restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan
hingga 17.00 WITA. Begitu juga dengan kegiatan perbelanjaan seperti mal.
Sebelumnya, mereka boleh buka sampai 20.00 WITA.
"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap
diizinkan sampai pukul 20.00 WITA," ungkapnya.
Khusus untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, energi,
komunikasi, keuangan, dan pelayanan dasar, boleh beroperasi 100 persen
dengan prokes ketat.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara ketat," jelas Walkot Danny Pomanto dalam surat edaran itu.
Dalam SE itu, pemerintah juga meminta Satgas COVID-19 memantau penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan
pengendalian virus corona.
"Pelanggaran terhadap aturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis
dokumen itu.
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Dhani' Pomanto di sela kunjungan ke Damkar Makassar. Foto: Dok. Istimewa
PPKM di Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Diskotek dan Tempat Pijat Buka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar