Breaking News

PPKM Darurat Berubah Nama, Netizen: Apapun Namanya, Faktanya Tidak Becus


Baru-baru ini telah dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang membahas tentang adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang berlaku mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021.

Melansir Kompas, pemerintah secara resmi menghentikan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak secara eksplisit mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang, begitupun Jokowi juga tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM Darurat akan dicabut.

Namun, Jokowi menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan dilonggarkan secara bertahap mulai pada tanggal 26 Juli 2021.

Semua itu tergantung dengan kondisi di lapangan, di mana pemerintah harus melihat lonjakan penularan virus corona.

Jokowi mengatakan bahwa bila trend Covid-19 turun, maka pemerintah akan membuka PPKM Darurat secara bertahap.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 melalui siaran persnya.

Melihat hal tersebut seorang netizen di Twitter dengan nama pengguna RiotamaDidik mengatakan bahwa apapun nama dari kebijakan pemerintah, hal itu tidak ada efeknya bagi masyarakat.

Beberapa strategi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, menurut Riotama, tidak dapat menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat.

“Apapun namanya, mau geprek atau level berapa faktanya tidak becus menghadirkan kenyamanan dan kesehatan yg diharapkan masyarakat,” cuit netizen tersebut pada Rabu, 21 Juli 2021.

Cuitan Netizen. (Twitter)

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
PPKM Darurat Berubah Nama, Netizen: Apapun Namanya, Faktanya Tidak Becus PPKM Darurat Berubah Nama, Netizen: Apapun Namanya, Faktanya Tidak Becus Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar