PN Jaktim Benarkan Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Penjara, Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal dunia.
Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif,
Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.
Dalam vonisnya Majelis Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur
Alex Adam Faisal.
"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata
Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).
Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021)
kemarin.
Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan
kediaman dari almarhum Suryaman.
"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.
Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab
meninggalnya Suryaman.
Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan
kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.
"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.
Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram
resmi PN Jakarta Timur.
Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya
pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.
"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN
Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,
Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan
keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis
caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur, anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal
dunia./Instagram
PN Jaktim Benarkan Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Penjara, Meninggal Dunia
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar