Breaking News

Pemerintah Masih Ada Tunggakan Klaim Pasien Corona 2020 Rp 2,69 Triliun


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah membayarkan Rp 20,1 triliun untuk klaim pasien COVID-19 pada 2020. Namun pemerintah masih punya tunggakan Rp 2,69 triliun pada 2020.

Sri Mulyani mengatakan pada 2020, realisasi untuk pembayaran klaim pasien COVID-19 sebesar Rp 14,53 triliun untuk merawat 200.545 pasien di 1.575 RS rujukan. Dengan demikian, apabila ada pasien COVID-19 yang keluar dari RS tanpa membayar apa pun, itu karena biayanya ditanggung pemerintah.

"Kalau ada teman-teman Anda, saudara, atau kita sendiri, ada yang termasuk dalam 200.545 pasien yang terkena COVID-19 tahun lalu dan Anda dirawat di RS dan Anda keluar tanpa membayar Rp 1 pun, itu karena APBN yang membayar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Kemudian pemerintah juga telah membayar tunggakan tahun 2020 yang telah dibayar pada 2021 sebesar Rp 5,6 triliun. Namun pemerintah masih memiliki tunggakan 2020 tahap II sebesar Rp 2,69 triliun, yang saat ini masih menunggu tahapan penetapan.

"Untuk tahun 2020, kami juga menerima masih adanya klaim lagi yang belum dibayarkan, tunggakan tahun 2020 yang telah dibayar dan termasuk juga yang tahun 2021 yang ada dibayarkan lagi adalah sebesar Rp 5,6 triliun. Jadi Rp 14,5 triliun dan Rp 5,6 triliun untuk membayar perawatan pasien," ujarnya.

"Untuk tunggakan tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp 2,69 triliun sedang dalam proses untuk penetapannya," imbuhnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim 2020. Saat ini Sri Mulyani menyebut tunggakan tersebut masih dilakukan verifikasi.

"Kami bersama Kementerian Kesehatan dan BPKP mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan, karena memang menurut BPKP dan menurut peraturan Kementerian Keuangan, untuk tagihan yang di atas Rp 2 miliar harus dilakukan verifikasi dan memang terjadi beberapa ada tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan saat ini sedang dilakukan penyelesaian oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari. BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit.

Selanjutnya pada 2021, Sri Mulyani mengatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute terus diperbaiki. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes4718/2021 yang isinya mengatur petunjuk teknis bagaimana klaim penggantian biaya pelayanan pasien harus ditangani oleh rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

"Kementerian Kesehatan melalui peraturan ini bisa membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan apabila rumah sakit memberikan berkas yang lengkap. Rumah sakit juga harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah terjadinya layanan tersebut," kata Sri Mulyani.

Adapun mekanisme pengajuan klaim untuk tahun 2021 adalah:
1. RS mengajukan tagihan dapat melalui e-klaim dan kemudian diverifikasi oleh BPJS paling lambat 14 hari
2. Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran paling lama 7 hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari BPJS.

Sri Mulyani menambahkan, hingga 24 Juni 2021, pemerintah telah melakukan realisasi pembayaran untuk penanganan pasien COVID-19 sudah sebesar Rp 10,5 triliun dari pagu Rp 10,6 triliun tahap pertama yang ditulis oleh APBN. Selanjutnya untuk tahap kedua dibutuhkan Rp 11,97 triliun.

"Nah, untuk tahap kedua ini, dibutuhkan anggaran Rp 11,97 triliun dan kami akan terus melakukan upaya untuk menambah anggaran yang sedang dalam proses penetapan. Jadi ini menunjukkan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi COVID ini," imbuhnya.

"Jadi ini menunjukkan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi COVID-19 ini," ungkapnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sri Mulyani (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Pemerintah Masih Ada Tunggakan Klaim Pasien Corona 2020 Rp 2,69 Triliun Pemerintah Masih Ada Tunggakan Klaim Pasien Corona 2020 Rp 2,69 Triliun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar