Breaking News

Ombudsman Ungkap Hasil Temuan dalam TWK KPK, Termasuk Soal Instruksi Jokowi


Permasalahan terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai menemukan titik terang.

Sebab, Ombudsman secara resmi memutuskan adanya maladministrasi di dalam proses asesmen pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng pun membeberkan hasil temuan Ombudsman dalam proses peralihan status pegawai KPK tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021.

“Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, yakni membuat kontrak Swakelola dengan tanggal mundur. Juga, BKN tidak memiliki komponen (alat ukur, instrumen, dan asesor) dalam melakukan asesmen KPK,” kata Robert Na Endi Jaweng.

Selain itu, dia juga membeberkan temuan Ombudsman terkait penetapan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

“Ombudsman berpendapat, atas terbitnya surat Keputusan KPK Nomor 652 tahun 2021, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK, karena bertentangan dengan keputusan MK,” tutur Robert Na Endi Jaweng.

Dia menambahkan bahwa KPK melakukan tindakan pengabaian terhadap pernyataan Presiden Jokowi, sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif.

“Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap pernyataan Presiden, dan tidak diatur konsekuensi tersebut dalam peraturan KPK,” ujar Robert Na Endi Jaweng.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti berita acara yang ditandatangani oleh lima pimpinan lembaga.

Lima pimpinan tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), serta ketua KPK.

Kemudian ada juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Mereka tidak ikut dalam proses asesmen, tapi kemudian mereka menandatangan berita acara terkait hasil atau penetapan hasilnya,” ucap Robert Na Endi Jaweng.

Berdasarkan hal itu, Ombudsman berpendapat bahwa telah terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima pimpinan lembaga tersebut terhadap pernyataan Presiden.

Sebelumnya, Jokowi menekankan bahwa hasil TWK dari para anggota KPK tersebut jangan dijadikan sebagai dasar untuk pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status dan hak para pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, ini perintah konstitusi,” kata Robert Na Endi Jaweng.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi KPK. Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) memang janggal, sebagaimana temuan Ombudsman. /Instagram.com/@official.kpk
Ombudsman Ungkap Hasil Temuan dalam TWK KPK, Termasuk Soal Instruksi Jokowi Ombudsman Ungkap Hasil Temuan dalam TWK KPK, Termasuk Soal Instruksi Jokowi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar