Mujahid 212: Fakta Hukum HRS & Munarman tak bisa Dikaitkan Terorisme serta ISIS
Secara fakta hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman tidak bisa dikaitkan dengan ISIS serta terorisme.
“Secara hukum Munarman tidak akan didapati bukti keterkaitannya dihubungkan dengan terorisme dan ISIS,” kata pengamat hukum Mujahid 212 Damai Hari Lubis yang dikutip dari suaranasional.com, Kamis (14/7/2021).
Kata Damai, HRS justru bisa menjadi saksi meringankan untuk Munarman dalam kasus dugaan terorisme. “Bila HRS diminta HRS menjadi saksi memberatkan atau saksi a charge. Pastinya justru HRS akan menjadi a de charge ( meringankan ) bila dikaitkan tehadap kegiatan dan perjuangan ISIS,” jelasnya.
Secara hukum, kata Damai, penyidik Polri kasus Munarman perlu memiliki asas legalitas sebagai dasar hukum untuk menjerat pengikut atau simpatisan ISIS.
“Kenyataannya kepulangan anggota ISIS dari Irak atau Suriah ke tanah air ditolak oleh Pemerintah RI. Andai pengikut ISIS ini merupakan delik, tentu kepulangannya akan diterima, lalu mereka diadili di Indonesia,” jelasnya.
Jika anggota ISIS atau simpatisannya terkena delik hukum, kata Damai, Pemerintah Indonesia melalui Polri dengan perangkatnya (intel dan reserse) termasuk BIN akan mengejar dan menangkap mereka, walau di negara lain.
Hukum NRI memiliki asas nasional aktif, seperti tertera didalam Pasal 5 KUHP. Artinya Pemerintah RI melalui lembaga Polri sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (Pasal 5 KUHP).
“Justru yang ada penolakan Pemerintah RI atas rencana kepulangan simpatisan/ pengikut ISIS ke tanah air. Ini merupakan pertanda mereka pengikut atau simpatisan ISIS bukan sebuah delik,” paparnya.
Damai menegaskan Munarman sendiri bukan anggota ISIS atau simpatisannya, karena tidak pernah ada ajakan atau himbauan dirinya kepada masyarakat, terlebih kepada orang-orang dekatnya.
“Pengikut HRS yang sangat erat hubungannya dalam aktivitas melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap pola pelanggaran hukum yang banyak dilakukan oleh rezim ini, baik melalui aksi-aksi hukum dalam bentuk turun ke jalan maupun aksi melalui badan-badan peradilan negara yakni mengajukan gugat atau JR ke MK, MA dan PN. Dengan tujuan demi mencari hakikat kebenaran atau keadilan,” pungkasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
Mujahid 212: Fakta Hukum HRS & Munarman tak bisa Dikaitkan Terorisme serta ISIS
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
