Korupsi dan Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah, ‘PNS Tajir’ Rohadi Hanya Divonis 3,5 Tahun
Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang juga dikenal sebagai ”PNS tajir”, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi terbukti menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah.
”Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat,” kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 14 Juli 2021) seperti dilaporkan Antara.
Atas hal tersebut, hakim Albertus Usada memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta. Jaksa menuntut Rohandi pidana penjara 5 tahun ditambah denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Pada kesempatan itu, hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
”Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan. Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa menyatakan mengaku bersalah. Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” kata hakim Albertus.
Empat dakwaan
Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom, menyatakan bahwa Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.
Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yaitu Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, melalui Sudiwardono. Suap itu terkait pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert dan Jimmy. Kedua ingin bisa dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Rohadi terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan ke-1, subsider dari Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti. Suap tersebut dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta. Lalu, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta. Kemudian dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar dan dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara.
Dalam hal ini, Rohadi juga terbukti dalam dakwaan ke-2 dari Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 11.518.850.000,00 dari sejumlah pihak. Gratifikasi itu terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.
Ia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah dengan total nominal Rp 19,408 miliar. Lalu, menempatkan uang di rekeningnya sendiri pada tahun 2014-2015 sebesar Rp 465,3 juta.
Rohadi juga terbukti mentransfer uang ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkannya untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah). Total nilainya Rp 13.010.976.000,00.
Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian mobil yang nilai mencapai Rp 7.714.121.000. Termasuk membuat kuitansi fiktif agar tampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain. Tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Rohadi pun terbukti melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, Rohadi menyatakan menerima vonis.
Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual. Majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa Rohadi, hadir di pengadilan. Sementara itu, terdakwa Rohadi mengikuti sidang dari dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung.
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas vonis 7 tahun penjara. Dia menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada tahun 2016.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 Juli 2021. /Antara/Reno Esnir
Korupsi dan Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah, ‘PNS Tajir’ Rohadi Hanya Divonis 3,5 Tahun
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
