Breaking News

Kasus dr Lois, Pendapat Harus Diverifikasi Melalui Forum Ilmiah bukan di Kantor Polisi


dr Lois Owein memiliki pendapat yang anti mainstream, bahkan kontroversial. Dia berpendapat, tidak ada virus Covid-19. Dia juga berpendapat banyaknya pasien yang meninggal bukan karena virus Corona, melainkan karena ‘interaksi obat’.

Untuk pendapat yang pertama, atas ketidakpercayaan pada adanya virus Corona, sebenarnya juga banyak diadopsi masyarakat. Ditengah masyarakat, mengenai eksistensi virus Corona setidaknya berkembang tiga pendapat :
 
Pertama, kelompok masyarakat yang tidak mempercayai adanya covid-19 dan bahkan menyatakan covid-19 hanyalah isu rekayasa. Semua dan segala hal yang berkaitan dengan covid-19 tidak dipercaya, baik terkait strategi pencegahan seperti protokol kesehatan, juga terkait langkah penanganan.

Masyarakat jenis pertama ini menganggap kematian yang terjadi adalah hal biasa, sudah ajal. Jadi, upaya untuk ‘mengkovidkan’ kematian hanyalah rekayasa saja. Bahkan, ada yang menuduh bagian dari upaya ‘industrialisasi’ sektor kesehatan.

Kedua, kelompok masyarakat yang mempercayai covid-19 secara penuh, mempercayai keseluruhan strategi pencegahan dan penanganan secara medis, *tapi tidak percaya pada serangkaian kebijakan diluar medis yang berdalih pada pandemi covid-19.

Penerbitan Perppu No. 1/2020 yang menjadi UU No 2/2020 dipahami bukan sebagai langkah penyelamatan ekonomi dan keuangan karena dampak pandemi, tetapi lebih dari upaya penyelamatan kekuasaan rezim Jokowi dari tuntutan publik akibat kegagalan dan ketidakadilan mengelola pemerintahan.
 
Vaksinasi dipercaya untuk mencegah penularan dengan meningkatkan imunitas tubuh, tetapi program vaksinasi sarat dengan kepentingan bisnis oligarki. Karena itu, ada sebagian yang ikut vaksinasi ada juga yang menolak hanya karena tidak mau memuluskan upaya oligarki industri farmasi yang ingin mengangguk untung beliung dengan program vaksinasi ditengah musibah pandemi.

Ketiga, kelompok masyarakat yang percaya covid-19 dan taklid buta terhadap seluruh informasi dan program yang disampaikan pemerintah. Kelompok ketiga ini, biasanya adalah golongan yang dahulu memilih Jokowi dan sampai saat ini terus mendukungnya.

Mereka melihat, semua yang mengkritisi kebijakan pemerintah hanya karena berada dibarisan oposisi. Sehingga, objektivitas kritik seringkali diabaikan, bahkan ikut latah melabeli kritik sebagai ‘Hoax’.

Pendapat publik itu tidak bisa disalahkan, karena pendapat sangat bergantung pada persepsi dan informasi yang dimiliki. Ketidakpercayaan pada covid-19 umumnya berangkat dari persepsi ketidakpercayaan kepada rezim Jokowi juga informasi yang diperoleh.

Adapun dr Lois Owien, meskipun pendapatnya anti mainstream bahkan kontroversi, pendapat tersebut masih dalam kategori pikiran dan pandangan, tidak bisa langsung dikatakan hoax (berita bohong) atau menghalangi upaya penanggulangan wabah. Untuk membuktikan pendapatnya, dokter Louis harus dibawa ke forum ilmiah dan diuji secara sains, untuk mendapatkan kesimpulan apakah pendapatnya benar atau keliru.

Soal ketidakpercayaan dr Lois terhadap virus Corona, tidak terlalu urgen untuk dibuktikan. Namun, pernyataannya tentang kematian karena interaksi obat, ini yang butuh untuk segera diverifikasi.
 
Sebab, pendapat ini telah mendelegitimasi banyak tindakan medis yang selama ini dilakukan oleh dokter-dokter yang menangani pasien covid-19. Hal ini dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada dokter dan rumah sakit.

Namun, jika pernyataan dr Lois benar maka ini akan menjadi titik tolak revolusi penanganan medis pada pasien covid-19. Mengingat, hingga saat ini memang belum ditemukan obat spesifik untuk menangani pasien covid-19. Selama ini, penanganan pasien sangat bergantung pada kondisi pasien dan terapi obat juga kombinasi dari beberapa obat.

Karena itu, wajar jika ada yang sampai menggunakan invermectin untuk mengobati orang yang sakit meskipun obat ini adalah obat cacing untuk binatang. Artinya, keseluruhan pengobatan masih menggunakan pendekatan uji coba, jika cocok sembuh, jika ada yang tidak cocok sangat mungkin berakibat fatal.

Kalaupun pendapat dr Lois keliru, toh tetap saja ranahnya tetap tercover dalam cakupan kebebasan berpendapat, bukan ditafsirkan menyebarkan hoax. Jadi, tidak tepat memverifikasi pendapat terkait medis, oleh orang yang memiliki kapasitas medis, menggunakan pendekatan represif dan dilakukan oleh institusi polisi.

Bangsa Indonesia sedang sakit, jangan semua masalah diselesaikan oleh polisi. Semua juga tahu, polisi bukanlah tempat menyelesaikan segala masalah.

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: 

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Kasus dr Lois, Pendapat Harus Diverifikasi Melalui Forum Ilmiah bukan di Kantor Polisi Kasus dr Lois, Pendapat Harus Diverifikasi Melalui Forum Ilmiah bukan di Kantor Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar