Breaking News

Kades Pelanggar PPKM Hanya Didenda Rp 48 Ribu, Ustaz Hilmi Ungkit Kasus HRS dan Tukang Bubur


Ustaz Hilmi Firdausi menyoroti hukuman bagi pejabat yang menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Sebelumnya, Kades Temuguruh, Asmuni, didenda Rp 48 ribu, sementara anggota DPRD Banyuwangi dari PPP didenda Rp 500 ribu.
 
Dia membandingkan nominal denda bagi dua pejabat itu dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung. Diketahui HRS dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Selain itu, Ustaz Hilmi juga mengungkit kasus penjual bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat saat ada warga yang makan di tempat.

“Ga usah dibandingkan dengan denda & hukuman buat habibana, denda buat Tukang bubur saja lebih besar dibanding denda untuk mereka (pejabat -red),” tulisnya di akun Twitter @Hilmi28, dikutip Rabu (28/7).

Berkaca dari kasus tersebut, Ustaz Hilmi menilai keadilan belum berlaku di Indonesia. Dia lantas menyentil para buzzer terkait ketimpangan hukum di Tanah Air.

“Apakah masih ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Buzzer yang ngaku paling NKRI & pancasilais saya tunggu komentarnya,” sindirnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ustaz Hilmi Firdausi/Net
Kades Pelanggar PPKM Hanya Didenda Rp 48 Ribu, Ustaz Hilmi Ungkit Kasus HRS dan Tukang Bubur Kades Pelanggar PPKM Hanya Didenda Rp 48 Ribu, Ustaz Hilmi Ungkit Kasus HRS dan Tukang Bubur Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar