Breaking News

Jokowi Revisi Statuta UI Terkait Jabatan, Rektor UI Jadi Trending Topic: Powernya Bukan Main!


Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI) di mana bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan baru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujarnya, Selasa, 20 Juli 2021.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Sebagaima tertulis pada Pasal 35 PP 68/2013, antara lain:

1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Berikut adalah larangan rangkap jabatan versi terbaru:

1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

Baca Juga: UAS Kembali Jadi Bulan-bulanan, Gus Nadir Langsung Pasang Pasang Badan

3. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

4. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terungkap rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah.

Tak lama kabar ini beredar, topik mengenai Rektor UI pun menjadi trending topic di Twitter.

“Semakin ugal-ugalan, apalagi di kondisi pandemi seperti sekarang Rektor UI terbukti melanggar, presiden ubah aturan, Hancuur,” tulis @Ilham***.

“Ketawan melanggar peraturan? Gausah panik, belajar dari Rektor UI, revisi aja peraturannya,” cuit @mus***.

“hhh gokil emg rektor UI, powernya bukan main,” rahar***.

“Rektor UI punya keinginan, presiden pun nyamperin.. halahh,” cuit @Dsa***.

“jadi penasan Rektor UI itu punya kartu as apa sampe sampe regulasi aturannya diubah demi menyelamatkan jabatannya dia,” tulis @mad***.

“Kita tdk tahu siapa orang kuat diblkg rektor UI,” cuit @puji***.

Serta masih banyak lagi cuitan lain. ***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. /Dok. ui.ac.id
Jokowi Revisi Statuta UI Terkait Jabatan, Rektor UI Jadi Trending Topic: Powernya Bukan Main! Jokowi Revisi Statuta UI Terkait Jabatan, Rektor UI Jadi Trending Topic: Powernya Bukan Main! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar