Habis Jaksa Pinangki Terbitlah Edhy Prabowo: Ketika Anak ‘Dibawa’ di Persidangan
Masih segar dalam ingatan masyarakat terkait ‘diskon’ hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan sejumlah alasan.
Hukuman 10 tahun penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada Pinangki Sirna Malasari, dipangkas 60 persen menjadi 4 tahun penjara saja.
Pemangkasan dilakukan karena hakim menilai Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatan korupsi yang dia lakukan.
Lebih dari itu, hakim juga berpendapat bahwa Jaksa Pinangki pantas mendapatkan pemotongan hukuman karena memiliki anak balita yang harus diasuh dengan penuh kasih sayang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut.
Mereka beralasan tidak mengajukan kasasi, lantaran merasa hukuman 4 tahun penjara telah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Entah terinspirasi oleh Pinangki Sirna Malasari atau tidak, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo pun turut membahas masalah keluarga dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) miliknya.
Pembacaan pleidoi itu dilakukan dari gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dia meminta maaf kepada kedua tokoh yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepadanya.
Tidak hanya itu, Edhy Prabowo pun mengaku saat ini dia menanggung beban yang sangat berat di usianya yang tak lagi muda.
“Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu 10 Juli 2021.
Belum cukup sampai di situ, Edhy Prabowo juga menyinggung soal istri serta ketiga anaknya dalam pembacaan nota pembelaan itu.
“Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang saleha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah,” katanya.
Edhy Prabowo pun menyebut tuntutan yang dijatuhkan kepadanya didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar, dan fakta-fakta yang sangat lemah.
“Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya. Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikit pun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK),” ujarnya.
Edhy Prabowo menyebut tuduhan terhadap dirinya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru.
“Namun demikian, sebagai pimpinan KKP saya tidak akan melempar tanggung jawab kepada orang lain, dan mengingat saya selaku menteri maka saya menyatakan siap untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP,” ucapnya.
Sidang pembacaan vonis untuk kasus suap benih lobster ini akan dilangsungkan pada 15 Juli 2021 mendatang.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Edhy Prabowo dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sama-sama mengangkat isu keluarganya agar dapat keringanan hukuman. /Instagram.com/Ani2 Medy/@edhy.prabowo
Habis Jaksa Pinangki Terbitlah Edhy Prabowo: Ketika Anak ‘Dibawa’ di Persidangan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar