Breaking News

Dua Penyidik Bansos Melanggar Kode Etik, Aktivis Curiga Dewas KPK Hanya Alat Pembenaran Koruptor


Pegiat Antikorupsi, Feri Amsari mengaku sudah sejak lama curiga jika Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digunakan sebagai alat pembenaran oleh para koruptor.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa dua penyidik KPK yang diberi sanksi oleh Dewas KPK yakni M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Seperti diketahui, Dewas KPK menyatakan dua penyidik tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Keduanya dinilai melakukan perundungan dan pelecehan kepada Agustri Yogaswara yang merupakan saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Feri mengatakan, dalam kasus dua penyidik tersebut, masyarakat atau publik bisa saja tidak akan fokus kepada persoalan pokok yakni korupsi bansos COVID-19.

"Akibat putusan Dewas KPK, publik jadi bicara apakah dalam proses para penyidik melanggar prosedur etik," kata Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand tersebut.

Apalagi, menurut dia, keterangan dan alat bukti yang dipahami Dewas KPK sepotong-potong.

Sehingga menimbulkan kesan bahwa ada isu yang lebih besar sedang ditutupi.

"Jadi kesannya bahwa ada isu lebih besar sedang ditutupi terasa sekali," ujarnya.

Dewas KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, yaitu M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Mengadili menyatakan terperiksa I M Praswad Nugraha dan terperiksa II Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Harjono seperti dikutip Antara.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pegiat Antikorupsi, Hukum Feri Amsari. /Tangkap layar Youtube/Akbar Faizal Uncensored
Dua Penyidik Bansos Melanggar Kode Etik, Aktivis Curiga Dewas KPK Hanya Alat Pembenaran Koruptor Dua Penyidik Bansos Melanggar Kode Etik, Aktivis Curiga Dewas KPK Hanya Alat Pembenaran Koruptor Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar