Breaking News

dr Lois Tersangka Hoax, Komisi IX Minta Warga Selektif Terima Isu COVID


dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait virus Corona (COVID-19). 
 
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena meminta masyarakat hanya mendengar dan mengikuti arahan yang diberikan pihak terpercaya.

"Untuk itu rakyat mendengar dan mengikuti panduan dari pemerintah, legislatif, para ahli dan tenaga kesehatan terakreditasi dalam merespons pandemi COVID-19," kata Melki saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Dia meminta masyarakat mewaspadai dan selektif dalam menerima informasi tentang COVID-19 dari pihak yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Dia mengatakan pemerintah, serta lembaga negara lain, termasuk tenaga kesehatan berupaya melakukan upaya terbaik untuk melindungi rakyat dari bahaya wabah COVID-19.

"Pemerintah, legislatif, dan semua tenaga kesehatan terakreditasi juga para ahli ingin lakukan yang terbaik untuk melindungi keselamatan rakyatnya," ujar dia.

Untuk kasus penangkapan dr Lois sendiri, Melki enggan mengomentari lebih jauh karena telah masuk dalam ranah hukum. "Sudah masuk ranah hukum," tuturnya.

dr Lois Tersangka Hoax soal COVID-19
Polda Metro Jaya menangkap dr Lois yang dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas tentang COVID-19. dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Tidak hanya itu, penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran karena dinilai menghalangi upaya pengendalian wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.

Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu. Hoax itu disebarkannya melalui 3 platform media sosial.

"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," jelasnya.

dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.

"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat, Senin (12/7).

Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: dr. Lois Owen/Net
dr Lois Tersangka Hoax, Komisi IX Minta Warga Selektif Terima Isu COVID dr Lois Tersangka Hoax, Komisi IX Minta Warga Selektif Terima Isu COVID Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar