Breaking News

Akibat Pesta Miras, 4 Anggota Satpol PP Ende Dipenjara 14 Hari, Kepala Satpol: Itu Spontanitas


Sebanyak 4 dari 7 anggota Satpol PP Ende yang melakukan pesta miras tanpa protokol kesehatan dikenakan hukuman penjara selama 14 hari. Adapun tiga selebihnya hanya dirumahkan.

Melansir dari Okezone pada Selasa, 20 Juli 2021, Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Aji mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.

Eman pun mengatakan bahwa kejadian seperti itu tidak akan terjadi lagi ke depannya.

“Atas nama seluruh aparat Satpol PP saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Mudah-mudahan peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi,” ucap Eman Aji.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan 7 anggota Satpol PP Ende melakukan pesta miras dengan berjoget dan bernyanyi bersama perempuan, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut direkam di Kantor Satpol PP Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 15 Juli 2021 lalu.

Lantaran video tersebut beredar, terjadilah kecaman dari publik karena geram melihat adanya oknum aparat yang bersenang-senang melakukan pesta miras tanpa protokol kesehatan.

Apalagi, saat ini Satpol PP juga ikut andil dalam mengawal pencegahan penularan pandemi Covid-19.

Eman pun mengatakan bahwa pesta miras tersebut merupakan bentuk spontanitas dari anggota Satpol PP yang merayakan ulang tahun.

“Video kemarin itu bentuk spontanitas dari anggota terhadap salah satu anggota yang ulang tahun dan mereka merayakan di Kantor Pol PP Ende sambil berdansa dan komsusi miras jenis moke,” ungkap Eman.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pesta Miras Satpol PP Ende /Kompas
Akibat Pesta Miras, 4 Anggota Satpol PP Ende Dipenjara 14 Hari, Kepala Satpol: Itu Spontanitas Akibat Pesta Miras, 4 Anggota Satpol PP Ende Dipenjara 14 Hari, Kepala Satpol: Itu Spontanitas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar