Adsterra

Breaking News

Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pelaku Konten Asusila Tak Dihukum


Terkait penerapan UU ITE, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Dalam hal ini, pemerintah telah mengusulkan revisi terbatas dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan sejumlah perubahan yang diusulkan salah satunya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran konten asusila.

Kemudian, dalam usulan revisi pemerintah, Mahfud mengatakan hukuman pidana akan dikenakan bagi pelaku yang menyebarluaskan dan memiliki niat agar konten asusila tersebut diketahui oleh umum.

“Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di kantornya pada Jumat, 11 Juni 2021.

Kendati demikian, ia mengatakan orang yang membuat konten asusila akan tetap dihukum dengan aturan perundang-undangan lain yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun usulan revisi lainnya adalah pasal 27 ayat 3 terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Anadolu Agency.

Mahfud mengatakan, perubahan tersebut menegaskan hanya korban yang bisa melaporkan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada penegak hukum.

“Jadi, kalau misalnya ada orang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, besok yang boleh mengadu profesor atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk yang mengadu atau badan hukum,” tutur Mahfud.

Selanjutnya, terkait ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 juga diubah dari sebelumnya 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Kemudian, usulan perubahan lainnya dari pemerintah yakni pada Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Mahfud mengatakan, pemerintah dalam hal ini menambahkan terkait norma menghasut, mengajak dan mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain dalam menyebarkan informasi terkait dengan ujaran kebencian.

“Sebelumnya normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA,” kata Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana untuk revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan untuk revisi terbatas tersebut berdasarkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, nantinya ada sejumlah yang akan direvisi di dalam UU ITE yakni pasal 27,28,29, 36 dan 45 C.

“Itu semua untuk, satu menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” kata Mahfud.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD. /Humas Kemenko Polhukam
Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pelaku Konten Asusila Tak Dihukum Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pelaku Konten Asusila Tak Dihukum Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5