Breaking News

Sindir Firli Cs yang Enggan Datangi Panggilan, Sujanarko: Katanya Pancasilais Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang


Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia menyebut, Firli seharusnya berani sama seperti mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberhentikan pegawai KPK dengan dalih tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Firli harus berani seperti saat mengabaikan perintah presiden,” kata Sujanarko kepada JawaPos.com, Selasa (8/6).

Dia lantas menyindir Firli Bahuri yang kerap mendengungkan nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi. Tetapi justru takut saat dipanggil Komnas HAM untuk diklarifikasi terkait pelaksanaan TWK.

“Katanya Pancasilais, masak dipanggil resmi lembaga negara tidak berani datang,” ketus pria yang karib disapa Koko ini.

Koko lantas menyampaikan pesan kepada Firli, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di KPK, bisa mengindahkan pemanggilan Komnas HAM. Dia menuturkan, pemanggilan Komnas HAM merupakan pemanggilan biasa seperti bentuk pemanggilan lembaga negara lainnya.

“Dipanggil Dewas saja datang kok, masak dipanggil Komnas HAM tidak berani datang,” sindir Koko.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, sedianya jika Firli Bahuri Cs menghadiri panggilan Komnas HAM akan diklarifikasi terkait polemik TWK. Karena sejumlah pegawai KPK, baik yang lulus TWK dan tidak lulus telah diminta keterangannya.

“Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak. Kalau misalnya sebaliknya, kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standard, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak,” beber Taufan.

Taufan menegaskan, konfirmasi ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagaimana laporan yang diterima Komnas HAM.

“Ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standard hak asasi atau tidak. Kalau katakanlah ada pelanggaran tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja,” tegas Taufan.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Tetapi Pimpinan KPK tidak bisa memenuhi panggilan Komnas HAM.

“Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar Ali.

Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ucap Ali.

Firli Bahuri Cs, melalui juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.

“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ali.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sujanarko/Net
Sindir Firli Cs yang Enggan Datangi Panggilan, Sujanarko: Katanya Pancasilais Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang Sindir Firli Cs yang Enggan Datangi Panggilan, Sujanarko: Katanya Pancasilais Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar