Breaking News

Pemerhati Pendidik: Aturan untuk Mendapat Gelar Professor itu Banyak, Tidak Bisa Sembarangan


Pemerhati pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) Darmaningtyas menyoroti pengukuhan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri sebagai profesor kehormatan (guru besar) Universitas Pertahanan (Unhan).

Menurut Darmaningtyas, upaya mendapatkan gelar professor atau guru besar disebuah Universitas itu memiliki banyak aturan. Dia menyebut seperti, harus mengajar, membimbing disertasi sekian mahasiswa, dan harus menulis di jurnal internasional yang berindek scopus beberapa kali.

"Yang pasti, yang bikin saya bingung adalah aturan untuk mendapatkan gelar professor itu kan buanyaak, harus mengajar, membimbing disertasi sekian mahasiswa, dan harus menulis di jurnal internasional yang berindek scopus sampai tiga kali atau berapa lah saya tidak hafal. Tiba-tiba ada orang yang mungkin tidak memenuhi persyaratan itu semua tapi dapat gelar professor?," ungkap Darmaningtyas yang dikutip dari AKURAT.CO, Rabu (9/6/2021).

Sementera, kata Darmaningtyas, jika orang tersebut mendapat gelar Dr (HC) lebih dapat dipahami. Karena sudah memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang setingkat dengan S3.

"Kalau Dr (HC) lebih dapat dipahami, karena ada aturannya yg jelas, asal memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang setingkat dengan S3. Kalau Profesor, setahuku aturannya seperti itu," jelasnya.

Diketahui, Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian menjelaskan, pemberian gelar tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya. 

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," ucap Rektor Octavian, sebagaimana dikutip dari AKURAT.CO dari keterangan tertulisnya pada Rabu (9/6/2021).

Octavian mengatakan, hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan RI atas seluruh karya ilmiah Megawati juga menjadi pertimbangan sebagai syarat pengukuhan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan.

"Ibu Megawati menjadi presiden pertama perempuan di negara kita. Di era Ibu Megawati pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif dan Presidensial secara langsung," jelasnya.

Lantas apa syarat yang membuat Megawati mendapat gelar profesor kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pada pasal 72 ayat 5. Undang-undang itu menjelaskan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan Tinggi.

Kemudian, adapun pemberian gelar profesor kehormatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Pada pasal 2 dikatakan menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

 Surat tersebut juga menyebutkan, seseorang yang dicalonkan memiliki karya yang sifatnya "tacit knowledge" dan berpotensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi serta berguna bagi kesejahteraan manusia.

Nantinya, akan diajukan oleh perguruan tinggi setelah rapat senat perguruan tinggi kepada menteri dengan melampirkan karya-karya yang bersangkutan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Megawati Soekarnoputri/Net
Pemerhati Pendidik: Aturan untuk Mendapat Gelar Professor itu Banyak, Tidak Bisa Sembarangan Pemerhati Pendidik: Aturan untuk Mendapat Gelar Professor itu Banyak, Tidak Bisa Sembarangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar