Breaking News

Jokowi Didesak Evaluasi Tjahjo Kumolo, Buntut Pernyataan Kontroversial


Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi ‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

Hal ini terkait pernyataannya yang mendukung sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadiri panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Koalisi menilai pernyataan Tjahjo Kumolo kontroversial pada 8 Juni 2021. Soalnya, sang menteri turut melontarkan pernyataan dukungan mangkirnya pimpinan KPK dari pemanggilan Komnas HAM yang menyelidiki permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan. 

"Tentu sikap dari Tjahjo layak untuk dipermasalahkan lebih lanjut karena semakin menimbulkan distorsi informasi serta kekisruhan di tengah publik," kata Muhamad Isnur, perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis bersama mereka, Rabu 9 Juni 2021.

Kontroversialnya pernyataan tersebut muncu‎l saat Tjahjo Kumolo menyebutkan, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran HAM. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa TWK merupakan hal yang biasa dan mencoba membandingkan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (Litsus) pada era Orde Baru. 

Selanjutnya, menurut Tjahjo Kumolo, pertanyaan yang digali dalam TWK lebih luas, tidak hanya soal keterkaitan seseorang dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti dalam Litsus.

Secara kasat mata, koalisi menilai, pernyataan itu keliru dan terkesan menganggap enteng permasalahan yang ada. 

Semestinya sebagai penyelenggara negara Tjahjo Kumolo memahami bahwa TWK yang dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK melanggar hukum, mencoreng etika individu, meruntuhkan HAM, bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan pembangkangan atas instruksi Presiden. 

Dengan melontarkan pernyataan itu, sang menteri seolah-olah bertindak sebagai kuasa hukum dari Pimpinan KPK. 

"Penting untuk kami tegaskan bahwa KemenpanRB tidak punya otoritas sama sekali untuk menilai pelanggaran HAM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 39/1999, otoritas itu berada dalam lingkup kewenangan KomnasHAM. Tegasnya regulasi itu menyebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM," ucap Isnur. 

Selain itu, Pasal 89 ayat (1) huruf e  UU a quo juga memberikan wewenang pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM kepada KomnasHAM. 

Dalam bagian lain, Pasal 89 ayat (3) UU a quo memberikan sejumlah wewenang kepada Komnas HAM. Beberapa wewenang tersebut, yakni melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM. 

Selain itu, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.

Bahkan Pasal 90 ayat (1) UU a quo mengatakan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.

Koalisi menegaskan,‎ pernyataan Tjahjo Kumolo semakin membuat terang ihwal peta aktor-aktor di balik pelemahan KPK. 

Sebab, pejabat selevel Menteri mustahil tidak mengetahui suatu undang-undang. Oleh karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan sebagai Menpan RB.

Lalu, apa motif Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan kontroversi tersebut?‎ Berdasarkan Pasal 2 Perpres 47/2015 KemenpanRB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Kemudian Pasal 3 Perpres 47/2015 mengatur fungsi Kemenpan RB yaitu perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik.

Sejumlah fungsi lainnya, yakni koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, SDM aparatur, dan pelayanan publik.

Berdasarkan Perpres tersebut, menurut koalisi, seharusnya Menpan RB memeriksa keikutsertaan Kemenpan RB dalam proses peralihan ASN KPK yang tidak sesuai UU 19/2019, bukan justru disibukkan dengan memproduksi pernyataan kontroversi. 

"Berdasarkan penjelasan di atas maka kami, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, dan mengevaluasi Tjahjo Kumolo atas pernyataan kontroversi yang telah ia sampaikan sebelumnya," ujarnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Pernyataan sang Menteri belum lama ini menjadi kontroversi, Jokowi pun didesak melakukan evaluasi. /Dok. Setkab.go.id
Jokowi Didesak Evaluasi Tjahjo Kumolo, Buntut Pernyataan Kontroversial Jokowi Didesak Evaluasi Tjahjo Kumolo, Buntut Pernyataan Kontroversial Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar