Breaking News

Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, “Saya Terima dan Saya Bertanggung Jawab”


Habib Bahar Smith divonis tiga bulan penjara kasus penganiayaan driver taksi online di Bogor. Habib Bahar menerima, tapi pengacaranya pikir-pikir.

“Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya,” ujar Bahar yang mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021).
 
Majelis hakim yang dipimpin Surachmat lantas mengalihkan ke pengacara. Hakim meminta pengacara menanggapi soal putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Habib Bahar.

Hakim menyatakan waktu pikir-pikir diberikan selama tujuh hari. Apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, dianggap menerima putusan hakim.

“Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum,” kata Hakim.

“Sama majelis kami juga pikir-pikir,” kata Jaksa menimpali.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
 
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Bahar bin Smith. Foto Puspenkum Kejagung
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, “Saya Terima dan Saya Bertanggung Jawab” Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, “Saya Terima dan Saya Bertanggung Jawab” Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar