Breaking News

Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI, Habib Rizieq: Sadis dan Tak Bermoral!


Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan kalau tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum kurungan penjara selama 6 tahun dalam kasus swab test RS UMMI itu disebut terlalu sadis dan tak bermoral.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam pledoinya, awalnya Habib Rizieq menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Habib Rizieq.

Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.

"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tuturnya.

Seharusnya, kata Habib Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan Kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Habib Rizieq.

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)
Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI, Habib Rizieq: Sadis dan Tak Bermoral! Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI, Habib Rizieq: Sadis dan Tak Bermoral! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar