Breaking News

Deddy Bela Anies soal Jalur Sepeda: Komisi III DPR yang Keliru, Harusnya Diperpanjang


Usulan dan permintaan anggota Komisi III DPR RI yang meminta jalur sepeda buatan Anies Baswedan dibongkar dinilai tidak tepat.

Apalagi, jalur sepeda kebanggaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pendapat itu dikemukakan pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, Kamis (17/6/2021).

Karena itu, Deddy mengaku heran dengan usulan yang datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni itu.

“Saya tidak tahu mengapa Komisi III menyuruh membongkar. Padahal itu (jalur sepeda) sudah perintah UU,” ujarnya.

Semestinya, sambungnya, Sahroni meminta Polri untuk menambah jalur sepeda di perkotaan.

Bukan malah mengusulkan dan meminta agar jalur sepeda dibongkar atau dihilangkan dari Ibukota.

“Yang benar adalah Komisi III itu memberikan arahan jalur sepeda harus diperpanjang, bukan dibongkar,” kata dia.

Atas alasan itu pula, Deddy menyebut apa yang diutarakan Sahroni adalah salah.
 
“Menurut saya malah keliru, terbalik,” imbuhnya.

Jalur sepeda yang dibuat Anies itu, katanya, adalah upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Itu sebabnya pula, sambungnya, Pemprov DKI membangun jalur pedestrian dan jalur sepeda, serta memaksimalkan angutan umum.
 
“Dengan begitu makin mempermudah masyarakat untuk beraktivitas sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta,” jelasnya.

Dengan berbagai fasilitas umum yang disediakan Anies itu, kata dia, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, orang bekerja atau sekolah bisa menggunakan sepeda. Makanya sebenarnya jalur sepeda masih kurang panjang,” tandasnya.

Menggangu Pengendara Lain

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setuju usulan pembongkaran jalur sepeda permanen buatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Alasannya, agar jalur sepda permanen itu tidak mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.

Itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

“Kami setuju untuk jalur sepeda permanen nanti dibongkar saja,” ujar Listyo.
 
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan sejumlah kajian dan studi banding ke beberapa negara tetangga.

Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi lainnya.

“Nanti diatur terkait jam, pengaturan luas wilayah daerah mana saja,” ujarnya.

Namun, Listyo memastikan bahwa jalur sepeda untuk masyarakat akan tetap ada dengan pembatasan dan pengaturan.

“Jalur sepeda tetap ada dan jam dibatasi sehingga tidak mengganggu pengguna lain,” kata Kapolri.

Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan perbaikan agar para pengguna jalan tetap bisa memanfaatkan fasilitas yang ada.

Keberadaan jalur sepeda permanen yang dibuat Anies Baswedan itu banyak dikeluhkan anggota Komisi III DPR RI.

Habiskan Miliaran Rupiah

Pembuatan jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat mulai diterapkan sejak September 2020 dengan menggunakan cone dan tali.

Pada 7 Februari 2021, pembatas jalur sepeda permanen sepanjang 11,2 kilometer dan lebar dua meter membentang dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.

Sejak saat itu, Anies Baswedan mempersembahkan jalur tersebut menjadi ‘milik’ pesepeda.

Anies juga menargetkan selesai pembangunan jalur sepeda permanen di seluruh Jakarta pada 2030 sepanjang 578,8 kilometer.

Untuk pembangunan jalur permanen sepeda di Sidirman-Thamrin, Pemprov DKI menganggarkan Rp28 miliar dan Rp800 juta untuk tugu sepeda.
 
Pemprov DKI menyebut, jalur permanen sepeda itu dibangun untuk memperindah DKI Jakarta.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anies Baswedan gowes bareng Dubes Belanda untuk RI
Deddy Bela Anies soal Jalur Sepeda: Komisi III DPR yang Keliru, Harusnya Diperpanjang Deddy Bela Anies soal Jalur Sepeda: Komisi III DPR yang Keliru, Harusnya Diperpanjang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar