Breaking News

Refly Harun: Kasus Harun Masiku Menunjukkan Tidak Berdayanya Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sudah 16 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan dirinya masih belum terungkap.

Tapi baru-baru ini, Harun Al Rasyid selaku Kepala Satgas Penyelidik KPK membeberkan keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia.

Hal ini dilontarkannya dalam tayangan Catatan Najwa berjudul "Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa".

Namun pihak KPK belum bisa menangkap atau melakukan penyidikan karena anggota yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK karena TWK.

Advokat sekaligus ahli Hukum Tata Negara, Refly harun lantas turut menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Menurut Refly ini adalah tragedi bagi penegakkan hukum di Indonesia.

"Ini sebuah tragedi ya, sebenarnya tragedi bagi penegakkan hukum," katanya dikutip melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin, 31 Mei 2021.

Refly menuturkan, tidak ada yang tau informasi apa yang dipegang Masiku sehingga dia dilindungi.

"Kita tidak tahu informasi apa yang dibawa Harun Masiku sehingga orang ini perlu dilindungi," ujarnya.

Lebih lanjut Refly menjelaskan bahwa Masiku telah melakukan tindak yang melanggar hukum terkait anggota legislatif.

"Pertama, orang ini perlu masuk sebagai anggota legislatif walaupun ngarang. Jadi ngarangnya itu adalah dia urutan ke empat lalu kemudian berusaha ke pengadilan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Namun yang menjadi masalah sekarang adalah pernyataan dari penyidik KPK soal identifikasi Masiku, karena pihak KPK seolah dihalangi untuk menyelidiki Masiku.

"Tapi informasi penyidik KPK, Harun Al Rasyid ini shocking ya. Membuat kita syok, karena keberadaan yang sudah diidentifikasi, pertama di luar negeri mau dikirim petugas KPK ke sana tapi di haling-halangi," jelasnya.

"Persoalannya siapa yang menghalang-halangi? Institusi mana yang menghalangi? Sosok siapa yang menghalangi?" tanyanya.

Lalu saat ini walaupun Masiku berada di Indonesia, dia tidak diberlakukan hukuman apapun karena penyidiknya telah dinonaktfikan.

"Kedua adalah ternyata dia sudah kembali ke Indonesia, lagi-lagi tidak diapa-apakan atau tidak ditangkap karena penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus itu sudah dinonaktifkan," pungkas Refly.

Pertanyaan selanjutnya dari Refly, apakah Jokowi peduli dengan data mengejutkan ini.

"The question is, adakah Presiden Jokowi atau siapapun yang peduli dengan pemberantasan korupsi di RI tergerak untuk bergerak mendapatkan data yang shoking ini," terangnya.

Refly berpendapat, Masiku adalah satu contoh bagaimana tidak berdayanya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harun Masiku adalah satu contoh bagaimana tidak berdayanya pemberantasan korupsi di RI, karena orang seperti Harun bisa menginjak-injak hukum Indonesia tanpa bisa diidentifikasi keberadaanya," tuturnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Refly Harun/Tangkap Layar
Refly Harun: Kasus Harun Masiku Menunjukkan Tidak Berdayanya Pemberantasan Korupsi di Indonesia Refly Harun: Kasus Harun Masiku Menunjukkan Tidak Berdayanya Pemberantasan Korupsi di Indonesia Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar