MAKI Klaim Ajukan Praperadilan SP3 BLBI dari KPK ke PN Jaksel
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini mengajukan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengajuan gugatan praperadilan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Daftar administrasi hari ini di dalam. Awalnya itu KPK kan ngeluarin SP3 itu 1 April, saya ngiranya April Mop, April Prank, makanya saya daftarkan tanggal 30 akhir April," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Boyamin menganggap SP3 yang dikeluarkan KPK itu tidak sah. Karena itu, MAKI mengajukan praperadilan.
"Kalau alasan materiilnya, saya menganggap SP3 itu tidak sah karena alasan utamanya kita tidak menganut sistem Anglo Saxon. Bahwa putusan seseorang tidak bisa dipakai untuk putusan orang lain. Kalau Syafrudin bebas belum tentu yang lainnya ikut bebas," kata Boyamin.
Dalam mengajukan praperadilan, Boyamin turut membawa novum. Namun, dia enggan menjelaskan novum apa yang dibawa.
"Karena ternyata dalam materi saya ada novum. KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum, ya berarti saya cabut juga praperadilan di sini," ucapnya.
Meski begitu, Boyamin mengaku surat tanda terima pengajuan praperadilan itu baru akan diberikan Senin pekan depan. "(Sudah diterima), nomor registrasinya memang ditandatangani besok Senin, karena panitera mudanya sudah tidak di kantor," katanya.
Untuk diketahui, KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3 kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4). Keduanya pun kini tak lagi menjadi tersangka KPK.
KPK sendiri mengaku tak mempermasalahkan rencana MAKI. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum.
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," katanya kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).
Ali menyebut KPK telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, kata Ali, KPK pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), dan ditolak oleh MA.
"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara, demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: MAKI mengajukan praperadilan kasus BLBI ke PN Jaksel. (Rakha/detikcom)
MAKI Klaim Ajukan Praperadilan SP3 BLBI dari KPK ke PN Jaksel
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar