Majelis Hakim: Hukuman 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Shihab dkk Dikurangi Masa Ditahan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyoma menyatakan, hukuman kurangan itu dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dilalui Habib Rizieq dkk.
"Dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama ditahan," kata Suparman dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq diketahui mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, menjalankan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari 2021.
Artinya, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan selama lebih dari lima bulan. Kemudian, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, telah ditahan selama lebih dari tiga bulan.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara dua tahun untuk Habib Rizieq Shihab dan 1,5 tahun untuk Haris Ubaidillah dkk.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun untuk Habib Rizieq Shihab dan dua tahun untuk Haris Ubaidillah dkk.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Terdakwa Habib Rizieq Shihab bersama Lima terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Majelis Hakim: Hukuman 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Shihab dkk Dikurangi Masa Ditahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar