Hal yang Ringankan Vonis Habib Rizieq Shihab, Dianggap Tepati Janji oleh Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.
Jika tidak dibayar, Habib Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab, yakni tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Habib Rizieq menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.
Selain itu, Habib Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di masa depan.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Habib Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net
Hal yang Ringankan Vonis Habib Rizieq Shihab, Dianggap Tepati Janji oleh Hakim
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar