Breaking News

Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur, Eggi Sudjana: Dia Ingkari Janji Kampanye


Eggi Sudjana selaku advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai Presiden Joko Widodo telah mengingkari janji - janji kampanye Pilpres 2019.

Sikap Jokowi yang berbohong dianggap berimplikasi pada perbuatan pidana, khususnya terkait masalah tata negara.

"Ini peristiwa hukum perdata. Tapi jalin berkelindan ada pidananya. Ada hukum tata negaranya. Ini sejarah hukum baru, banyak orang nggak mengerti dan menyalahkan saya seperti nggak ngerti hukum," kata Eggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Dijelaskan Eggi, perbuatan bohong Jokowi terkait Pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan barang siapa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan ganti rugi.

Terkait gugatan yang dilayangkan TPUA di PN Jakpus, Jokowi kata Eggi setidaknya punya 66 janji semasa kampanye dulu. 

Janji itu antara lain melakukan pembelian kembali (buyback) Indosat yang sebelumnya telah dijual Megawati Soekarnoputra. 

Kemudian janji terkait ESEMKA, produk otomotif dalam negeri yang diklaim sudah banyak dipesan namun tak kunjung terlihat. 

Selain itu Jokowi kata Eggi juga pernah berjanji tidak akan melakukan impor kebutuhan seperti beras, gula dan garam. 

"Jokowi punya janji minimal 66 janji waktu kampanye. Misal buyback Indosat, waktu itu dijual Megawati cuma Rp5 triliun, padahal sekarang sudah Rp100 triliun labanya aja. Kok nggak dibeli lagi? Bohong dong?," ujar Eggi.

"Belum lagi mobil SMK, bohong juga. Katanya sudah banyak yang pesan. Belum lagi tidak mau impor, ini sekarang beras, gula, garam, semua impor. Siapa yang mau membantah ini? Ini kan perbuatan tercela ngomong doang, rakyat yang susah," sambung dia.

Eggi mengatakan Jokowi juga tak bersikap selaras dengan Pembukaan UUD 1945, mengenai kemerdekaan hak segala bangsa, dan menjaga tumpah darah, serta ikut politik bebas aktif. 

Jokowi dinilai menentang resolusi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) terkait genosida adalah perbuatan tidak benar.

Padahal menurut Eggi, Indonesia termasuk 15 negara yang menentang adanya perbuatan genosida.

"Yang internasional, resolusi PBB ditentang tentang genosida itu malah ditentang. Padahal kan harusnya mendukung bahwa itu nggak benar. Kita masuk 15 negara yang menentang. Ini pelanggaran UUD 1945," tegas Eggi.

"Ini contoh konkret dari perbuatan tercela itu," imbuhnya.

Menurutnya jika majelis hakim PN Jakarta Pusst sepakat dengan gugatan TPUA dan menegur Jokowi, maka hal itu bisa berimplikasi pada pidana. 

"Kalau dari tindakan perdata ini hakim sepakat menegur Jokowi, maka berimplikasi pada pidana," pungkasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Eggi Sudjana/Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur, Eggi Sudjana: Dia Ingkari Janji Kampanye Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur, Eggi Sudjana: Dia Ingkari Janji Kampanye Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar