Breaking News

Gelar Pesta Nikahan 3 Hari, Anggota DPRD Ini Dilaporkan Warga ke Polisi


Anggota DPRD Jatim, Zainiye, dilaporkan ke Polres Situbondo karena menggelar pesta pernikahan selama 3 hari dan diduga melanggar protokol kesehatan.
 
Laporan tersebut dilakukan Deny Rico Juang Putra (30) warga Panarukan, Situbondo, Sabtu (29/5).

Usai laporan d Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Deny mengaku sebenarnya dirinya tidak berniat mengadukan persoalan itu.

Keinginan mengadu tersebut dilakukan setelah melihat adanya tebang pilih penerapan aturan berkaitan dengan gelaran yang memicu orang berkerumun.

“Contohnya ada masyarakat yang mengadu ke saya, saat menggelar hajatan tidak boleh ada hiburan karena melanggar aturan, katanya. Padahal, cuma orgen tunggal gitu mas. Lah ini ada hajatan tiga hari ada parade budayanya malah lolos dari aturan,” katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim (Group Pojoksatu), Sabtu (29/5).

Lanjut pria yang juga Ketua DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Situbondo ini, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Situbondo, tidak didasarkan rasa tidak suka secara pribadi.

Melainkan melihat adanya dugaan pelanggaran prokes, kaitannya dengan pandemi Covid-19 yang justru dilanggar seorang pejabat publik.

“Kondisi seperti ini tidak bagus jika kemudian ada pembiaran, kenapa? Karena pejabat itu wajib memberikan contoh kepada masyarakat agar menerapkan prokes, lah ini justru sebaliknya, tidak menjadi contoh melaksanakan aturan ditengah pandemi Covid 19,” bebernya.

Informasi yang dihimpun, pengaduan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran, lantaran dinilai bertentangan dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid 19, secara nasional pemerintah memperketat aturan berkaitan dengan protokol kesehatan di masyarakat.

Salah satu anjuran pemerintah, yaitu tidak diperbolehkan membuat kegiatan yang itu menimbulkan kerumunan di masyarakat.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ach Sutrisno enggan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Alasannya, karena persoalan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Tunggu mas itu mau dikoordinasikan dengan Kapolres, karena Satgas Covid-19 itu ranahnya Kapolres,” terangnya, seraya meninggalkan awak media.

Kapolres AKBP Ach. Imam Rifai, saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak membalas. Nomor telepon selulernya juga berdering ketika dihubungi, namun tidak dijawab.

Sama halnya dengan anggota DPRD Jatim, Zainiye. Saat dihubungi melalui teleponnya selulernya juga tidak ada tanggapan, meski nada teleponnya bertanda aktif.

Zainiye diketahui menggelar pesta pernikahan selama 3 hari mulai dari 21 Mei hingga 23 Mei 2021.

Kegiatan itu dilaksanakan secara besar-besaran, dan mengundang banyak orang.

Bahkan, dalam acaranya juga ada parade budaya tradisional yang mengarak pasangan pengantin menuju tempat pesta. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota DPRD Jatim dilaporkan warga ke polisi (ist)
Gelar Pesta Nikahan 3 Hari, Anggota DPRD Ini Dilaporkan Warga ke Polisi Gelar Pesta Nikahan 3 Hari, Anggota DPRD Ini Dilaporkan Warga ke Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar