Denda Habib Rizieq Rp 20 Juta Siap Dibayarkan Warganet
Denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tokoh Islam Habib Rizieq Shihab
(HRS) sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap dibayarkan oleh warganet.
Cuitan warganet tersebut muncul di laman utama Google dengan key word: Habib
Rizieq. Akun Twitter Stevanie Huang (Pink) @Stevaniehuangg menulis;
‘’Kumpulin koin cepean atau gopean deh sampai 20 JT trus kirim duit nya buat
bayar denda IBHRS .. Kebayang Ga tuh Yg Ngitungin Sampai Beler2 Mata, Pasti
bakal berkarung2 koin nya’’.
Kumpulin koin cepean atau gopean deh sampai 20 JT trus kirim duit nya buat bayar denda IBHRS .. Kebayang Ga tuh Yg Ngitungin Sampai Beler2 Mata 🤣 Pasti bakal berkarung2 koin nya 😁#FreeHabibRizieqShihab #FreeHabibRizieqShihab
— stevanie Huang (Pink) (@Stevaniehuangg) May 27, 2021
Cuitan sama ditulis Siriana dengan akun @SirianaGde. ‘’Kisah Prita
barangkali bs menjadi inspirasi untuk mengumpulkan uang logam demi membayar
vonis denda 20juta kepada HRS. Inilah cara kita melawan’’.
Di urutan atas, akun Negri Seterah @RestyCayaaah menulis, ‘’@fronttvnews
infoin dong norek FPI , biar kami2 bisa urungan bayar vonis denda yg
dijatuhin pak Hakim’’.
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Habib
Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh aturan
kekarantinaan kesehatan. ‘’Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq
Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,’’ kata Hakim Ketua,
Suparman Nyompa pada sidang putusan di PN Jaktim, pada Kamis (27/5).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga
bulan penjara. Majelis Hakim PN Jaktim menilai Habib Rizieq dalam kasus
Megamendung bersalah melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab saat tiba di Rutan Bareskrim/Net
Denda Habib Rizieq Rp 20 Juta Siap Dibayarkan Warganet
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar