Breaking News

Tanda Tanya Penyidik KPK Diduga Tak Sendiri Temui Wali Kota


Kejutan lain terungkap dari perkara penerimaan suap penyidik KPK dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ada dugaan bila penyidik bernama AKP Stepanus Robin Pattuju tidak sendiri saat menemui Syahrial. Benarkah?

Kasus bermula pada 20 April 2021 saat tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepentingan tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.

"Benar ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Saat itu Ali enggan merinci kasus apa yang tengah ditangani itu. Baru keesokan harinya pada 21 April 2021 KPK memperjelas pengusutan perkara di Tanjungbalai itu.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Ali.

Namun Ali tidak memberikan informasi siapa tersangka dalam perkara ini. Hal ini memang menjadi kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa nama tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.

"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tambahnya.

Ternyata sebelum kasus itu diusut ke penyidikan, ada kongkalikong antara AKP Robin dengan Syahrizal. Bagaimana kisahnya?

AKP Robin merupakan penyidik KPK dari kepolisian. Dia masuk ke KPK melalui perekrutan pada April 2019 dengan nilai di atas rata-rata.

"Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Dalam konferensi pers itu pula Firli membeberkan soal AKP Robin yang menerima suap dari Syahrial. Dalam konferensi pers itu Firli turut meminta maaf atas kelakuan salah satu anak buahnya itu.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ucap Firli.

Penyidik KPK itu bernama AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Selain itu seorang pengacara bernama Maskur Husain dijerat pula sebagai tersangka dalam perkara itu.

Firli menjelaskan awal mula perbuatan AKP Robin. Pada Oktober 2020, AKP Robin bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.

Setelahnya AKP Robin mengenalkan Syahrial pada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Ketiganya menyepakati Rp 1,5 miliar agar kasus yang diduga membelit Syahrial tidak ditindaklanjuti KPK.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

Syahrial lantas memberikan uang ke AKP Robin dan Maskur Husain secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman dari AKP Robin. Namun dari janji Rp 1,5 miliar baru terealisasi Rp 1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli.

Sementara itu Maskur mendapatkan bagian Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Di luar dari itu, Firli menyebut ada penerimaan uang lain yang diterima AKP Robin dan Maskur. Namun Firli tidak menyebutkan dari siapa.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta," ucap Firli.

Dalam konferensi pers itu Firli menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya 7 penyidik KPK lain ikut menemui Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin. Memang dalam kronologi awal perkara yang disampaikan Firli bila pertemuan awal AKP Robin dengan Syahrial adalah atas peran Azis Syamsuddin.

"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa, kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," ujar Firli.

"Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK," imbuh Firli.

Selain itu ada pula pertanyaan tentang dugaan percakapan salah satu Komisioner KPK dengan Syahrial. Perihal ini Firli mengaku akan menelusurinya.

"Tentu saya baru tahu dari kawan-kawan (soal adanya percakapan itu), tetapi ini menjadi PR kita untuk mendalami. Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi, kalau pun ada, apa bentuk komunikasinya? Apakah komunikasi ini dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain?" ujar Firli.

"Jadi tolong kami dibantu dan ini akan kita dalami tentu seperti yang saya katakan. Pengungkapan suatu perkara sangat tergantung pada kecukupan bukti dan keterangan saksi," imbuh Firli.

Selain dijerat KPK, perkara AKP Robin juga diteruskan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nantinya Dewas akan mengadili AKP Robin secara etik.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Tanda Tanya Penyidik KPK Diduga Tak Sendiri Temui Wali Kota Tanda Tanya Penyidik KPK Diduga Tak Sendiri Temui Wali Kota Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar