Breaking News

Tak Pakai Masker, 10 WNA di Bali Didenda Rp 1 Juta


Operasi penegakan protokol kesehatan kembali digelar oleh tim gabungan di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Minggu malam. Total 10 warga negara asing (WNA) didenda Rp 1 juta karena tidak memakai masker.

"Denda administrasi dikenakan terhadap 10 orang WNA. 2 WNA USA, 1 WNA Turki, 1 WNA Jerman, 3 WNA Prancis, dan 3 WNA Rusia," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (5/4/2021).

Selain itu, terdapat tiga WNA yang diberi surat panggilan lantaran tak bisa membayar denda di tempat. Mereka merupakan dua WNA asal Rusia dan satu orang asal Amerika Serikat (USA).

Tim gabungan juga memberikan teguran kepada 31 orang WNA lainnya akibat tidak memakai masker dengan baik dan benar. Kemudian satu orang WNA asal Korea kini ditahan oleh pihak imigrasi.

"Yang ditahan imigrasi karena sama sekali tidak membawa uang dan identitas diri yang bisa dijaminkan untuk denda," kata Rai Dharmadi.

Selain WNA, WNI ikut terjaring operasi penegakan protokol kesehatan tersebut. Ada dua WNI yang dikenai denda Rp 100 ribu akibat tidak memakai masker. Sepuluh WNI lainnya juga mendapatkan teguran lisan dari petugas tim gabungan karena belum memakai masker dengan baik dan benar.

Rai Dharmadi menuturkan, pihaknya bersama tim gabungan konsisten melaksanakan penegakan protokol kesehatan sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Salah satu aturan mengatur bahwa WNA yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 1 juta.

Tim gabungan yang melaksanakan penegakan protokol kesehatan kali ini terdiri atas 22 orang dari Satpol PP Provinsi Bali, 17 orang dari Satpol PP Kabupaten Badung, 20 orang dari Polda Bali. Selain itu, tim terdiri atas 12 orang dari Polres Badung dan 4 orang dari Polsek Kuta Utara.

Rai Dharma mengatakan pihaknya konsisten melaksanakan penegakan protokol kesehatan. Dia juga mengatakan petugas juga memastikan bahwa situasi kondusif di Bali pasca bom di Makassar.

"Disamping tetap konsisten melaksanakan penegakan Prokes juga melaksanakan operasi gabungan penertiban penduduk dengan sandi Bali trepti sebagai bagian antisipasi pascabom Makassar bersama-sama TNI Polri sesuai tugas dan fungsi masing-masing," terang Rai Dharmadi.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Razia protokol kesehatan di Bali (dok. Satpol PP Bali)
Tak Pakai Masker, 10 WNA di Bali Didenda Rp 1 Juta Tak Pakai Masker, 10 WNA di Bali Didenda Rp 1 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar