Breaking News

Setuju SP3 Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan


Keputusan penerbitan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim bukan diartikan lembaga KPK sudah lemah.

"Keputusan (SP3) tersebut, bukan pelemahan KPK, tetapi harus diambil demi hukum ketika pembuktian suatu perkara tidak cukup diajukan ke pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva yang dikutip dari RMOL, Senin (5/4).

Menurut Hamdan, KPK tidak bisa memaksa suatu perkara harus ke pengadilan tanpa didukung bukti hukum yang kuat. Bila hal itu tetap dipaksakan, maka reputasi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu justru dipertaruhkan.

"Reputasi KPK akan jadi rusak. Dalam doktrin hukum dikenal prinsip justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Dalam bahasa Martin Luther King Jr. (1963), justice too long delayed is justice denied," jelas Hamdan.

Selain itu, jika memaksakan tetap mengusut kasus tersebut tanpa bukti kuat, KPK akan melanggar dua tujuan hukum sekaligus, yaitu keadilan dan kepastian hukum jika menggantung suatu perkara.

"Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain," pungkas Hamdan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva/RMOL
Setuju SP3 Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Setuju SP3 Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. gak ngerti ..bgmn scr etic dpt dijelaskan juga scr ilmiah dan yuridis formal ? kita berfikir jgn baca UU yg skg tentu interface ilmu hukum terkait dgn ktt UU juga harus didalami..

    BalasHapus