Breaking News

Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan


Permohonan terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito untuk bekerja sama membongkar kejahatan suap ekspor benih lobster atau justice collaborator dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

"Karena terdakwa (Suharjito) telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa Hendra Eka Saputra.

Namun, kata Jaksa Hendra, surat ketetapan sebagai JC akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi Pranoto Loe selalu pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Selanjutnya, Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence; Ainul Faqih selaku Staf anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy; Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy; dan Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy.

Suharjito sendiri telah mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK berdasarkan surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tanggal 13 Januari 2021.

Selain mengabulkan JC, JPU KPK juga telah menuntut Suharjito dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan karena JPU menilai Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist
Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar