Breaking News

Penjual Senpi ke Zakiah Aini jadi Tersangka, Masih Didalami Bisa Dijerat UU Teroris atau Tidak


Polisi menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka. Ia menjual airgun kepada terduga teroris pelaku penyerangan Mabes Polri Zakiah Aini (25).

Muchsin Kamal dijerat polisi dengan pasal Undang-Undang Darurat.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/4/2021).

“Penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senpi terhadap ZA dan saat ini penyidik masih menerapkan Pasal UU Darurat 1/1951 tentang penggunaan senpi ilegal,” kata Ahmad.

Bukan itu saja, Dansus 88 Antiteror juga tengah mendalami apakah nantinya Muchsin Kamal juga bisa dijerat Undang-Undang Terorisme atau tidak.

“Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme atau tidak,” sambung Ahmad.

Selain itu, penyidik juga masih terus mendalami berapa jumlah senjata api yang diamankan dari Muchsin Kamal.

“Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut,” tegasnya.

“Masih kita dalami jumlahnya berapa (senjata api yang diamankan),” tandas Rahmat dikutip dari RMOL.

Untuk diketahui, Muchsin Kamal alias Imam Muda ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Aceh.

Ia diketahui pernah ditangkap 10 tahun silam karena terlibat dalam aksi terorisme dan sudah pernah menjalani hukuman.

“Benar, yang bersangkutan merupakan eks narapidana teroris (napiter),” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (5/4) malam.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Foto Humas Polri
Penjual Senpi ke Zakiah Aini jadi Tersangka, Masih Didalami Bisa Dijerat UU Teroris atau Tidak Penjual Senpi ke Zakiah Aini jadi Tersangka, Masih Didalami Bisa Dijerat UU Teroris atau Tidak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar